Oktober 16, 2025
IMG-20251011-WA0023

๐Ÿ—“๏ธ Gowa, 10 Oktober 2025

FaktaHukum.com โ€“ Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kabupaten Gowa, melalui KSM Parangloe, angkat suara terkait belum adanya kejelasan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, yang telah diajukan lebih dari dua bulan lalu.

 

Ketua KSM Parangloe, Sabaruddin Dg. Siama, mengungkapkan bahwa pengaduan warga terkait lahan garapan di Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, hingga kini belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak Kecamatan Parangloe.

 

Menurutnya, lahan tersebut telah digarap warga secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1950-an dan sudah memiliki bukti pembayaran hingga PBB sejak puluhan tahun lalu.

 

โ€œFaktanya, saat ini lahan tersebut diduga dikuasai oleh pihak lain tanpa proses peralihan yang sah. Ini patut diduga kuat sebagai perbuatan yang berpotensi melanggar hukum,โ€

โ€” tegas Sabaruddin kepada awak media, Jumat (10/10/2025).

 

Ia menambahkan, pada tahun 1990 terjadi pemekaran wilayah yang memisahkan Desa Borisallo dan Desa Belapunranga. Sejak saat itu, batas-batas wilayah telah ditetapkan, namun sebagian lahan warga Belapunranga kini justru dikuasai oleh pihak lain yang mengatasnamakan wilayah Borisallo.

 

Padahal, data PBB yang terbit masih tercatat atas nama penggarap utama dari warga Desa Belapunranga.

 

Merespon hal tersebut, sekitar 20 warga menyampaikan persoalan tersebut kepada LSM GMBI Distrik Gowa melalui KSM Parangloe. Pihak GMBI kemudian melayangkan surat resmi kepada pihak Kecamatan Parangloe dengan harapan agar dapat memediasi dan mendudukkan persoalan batas wilayah serta status kepemilikan lahan tersebut.

 

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut nyata dari pihak Kecamatan. Bahkan, surat klarifikasi yang juga dikirim ke Pemerintah Desa Borisallo tidak mendapatkan balasan.

 

โ€œSampai hari ini belum ada kejelasan. Pihak desa dan camat seolah saling menunggu, sementara masyarakat menanti kepastian hukum. Kami menilai ada ketidakseriusan dalam menangani pengaduan warga,โ€

โ€” tutur Sabaruddin dengan nada kecewa.

 

LSM GMBI Distrik Gowa berharap pihak Kecamatan Parangloe segera mengambil langkah konkret untuk mempertemukan kedua desa yang bersengketa batas wilayah tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah garapan mereka.

 

โ€œKami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Negara wajib hadir memberi kepastian hukum kepada rakyat kecil,โ€ pungkasnya.

 

 

 

๐Ÿ“ Lokasi: Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

 

 

 

โœ๏ธ Penulis: Kanda Ali

๐Ÿ“ฐ Media: Fakta Hukum

๐Ÿ“… Diperbarui: 10 Oktober 2025

๐Ÿ“š Sumber awal: GarudaTerkini.com (Penulis sebelumnya: Riswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *