Manado ( Faktahukum.id ), Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI B.A.I) Badan Advokasi Provinsi Gorontalo mendatangi kantor wilayah BRI Manado Sulawesi Utara, terkait aduan dari konsumen yang telah memasang pengunguman lelang Di Desa Bina Jaya Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo.
LPK-RI B.A.I Provinsi Gorontalo akan mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi. “Kami akan memastikan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan dan adil, serta tidak merugikan konsumen,” kata Ismail JS Gobel, Ketua LPK-RI B.A.I Provinsi Gorontalo.
BRI Kanwil Manado diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan solusi atas kasus ini, serta memastikan bahwa proses lelang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelelangan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur perbankan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Tata Cara Lelang Aset Kredit.
Jika pelelangan dilakukan tidak sesuai prosedur, konsumen dapat melaporkan ke OJK atau LPK-RI B.A.I untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian.
( Ismail Gobel )
