
LABUHA, – FaktaHukum id – Skandal pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2024 mencuat di Desa Bajo, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Bajo, Hi Ade Yusuf, diduga kuat melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif senilai ratusan juta rupiah, meski sebagian besar program tak pernah direalisasikan.
Berdasarkan pembaruan data terakhir penggunaan DD yang dilaporkan pada 12 Juli 2025, Desa Bajo menerima pagu anggaran senilai Rp900.341.037 dengan realisasi tercatat Rp900.342.000. Namun, LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara menemukan indikasi bahwa angka-angka tersebut hanyalah formalitas.
Pos Anggaran Bermasalah
Beberapa kegiatan yang dilaporkan dalam LPJ disebut tidak pernah dilaksanakan di lapangan, di antaranya:
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp21 juta – warga menegaskan tidak ada pembinaan lembaga desa.
Pengiriman kontingen kepemudaan & olahraga Rp120,43 juta – tidak pernah ada keberangkatan kontingen dari Desa Bajo.
Pembinaan lembaga adat Rp32,4 juta – aktivitas adat berjalan seadanya tanpa dukungan dana desa.
Pembangunan pos keamanan desa Rp15 juta – pos jaga tak pernah dibangun.
Festival kesenian/adat/keagamaan Rp5 juta – perayaan hanya swadaya masyarakat.
Penyuluhan & pelatihan kesehatan Rp15 juta – nihil kegiatan di lapangan.
Penyelenggaraan PAUD/TPQ/madrasah non formal Rp30 juta – guru dan murid tidak pernah menerima bantuan.
Pos Kesehatan Desa (Polindes/PKD) Rp27 juta – fasilitas kesehatan tetap minim tanpa tambahan obat dan insentif.
Posyandu Rp12,014 juta – kegiatan jalan, tapi tanpa dana desa.
Rehabilitasi jalan desa Rp258,7 juta – kondisi jalan masih rusak, tidak ada gorong-gorong atau drainase baru.
Bantuan perikanan Rp236 juta – nelayan tidak pernah mendapat bibit ikan, pakan, maupun bantuan alat.
Keadaan mendesak Rp104,4 juta – penggunaannya tidak jelas.
Desakan FAKI
Ketua FAKI Malut, Dani Haris Purnawan, menegaskan pihaknya akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Laporan pertanggungjawaban itu jelas-jelas fiktif. Anggaran ratusan juta rupiah tidak pernah terealisasi di lapangan. Kami akan melaporkan Kades Bajo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha agar segera diproses hukum,” tegasnya.
FAKI menilai kasus ini adalah bentuk dugaan korupsi terstruktur yang merugikan masyarakat dan negara. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga justru diduga disulap menjadi laporan palsu.
Kades Belum Terkonfirmasi
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Bajo, Hi Ade Yusuf, belum bisa dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pihak desa tidak membuahkan hasil.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyelewengan dana desa tersebut. (Red)