September 10, 2025
IMG-20250702-WA0013

Ternate, 1 Juli 2025 — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara menggelar forum harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Ketiga ranperda itu meliputi Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, serta Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

 

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut Budi Argap Situngkir menegaskan pentingnya harmonisasi guna memastikan setiap produk hukum daerah serasi dengan peraturan lebih tinggi dan menjawab kebutuhan masyarakat.

 

> “Ini wujud komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah,” katanya usai membuka kegiatan.

 

Telaah Substansi melalui E-Harmonisasi

Proses telaah dilakukan oleh Tim Kerja Harmonisasi Kanwil melalui aplikasi E-Harmonisasi, sehingga tahapan koreksi tercatat secara digital, terukur, dan efisien. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum (P3H) Zulfahmi memaparkan temuan awal:

 

Pasal-pasal yang bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Penyusunan sistematika dan tanda baca yang belum sesuai Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Istilah dan frasa yang tidak relevan dengan konteks lokal.

Penulisan huruf kapital/mirai huruf kecil yang inkonsisten.

> “Ranperda harus bersih dari pasal saduran yang tidak tepat serta mengikuti kaidah teknik legislatif,” ujar Zulfahmi.

 

Respons Pemkab Halmahera Timur

Kepala Bagian Hukum Pemkab Haltim menyambut baik kritik konstruktif dari Kanwil.

> “Masukan ini sangat membantu kami memperbaiki aspek teknis maupun substantif. Kami optimistis surat keterangan harmonisasi dapat terbit setelah revisi,” ucapnya.

 

Langkah Lanjutan

Tim gabungan diberi tenggat waktu untuk:

1. Merevisi pasal-pasal bermasalah sesuai catatan harmonisasi.

2. Melengkapi lampiran naskah akademik dan kajian kewenangan.

3. Menyerahkan draf final kepada Kanwil Kemenkumham Malut untuk penerbitan surat keterangan telah dilakukan harmonisasi.

 

Jika seluruh perbaikan terpenuhi pada kesempatan pertama, Kanwil akan segera menerbitkan surat keterangan harmonisasi sebagai prasyarat pembahasan lanjutan di DPRD Haltim.

 

Dengan proses ini, diharapkan Halmahera Timur memiliki payung hukum yang kuat, realistis, dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Reporter Faktahukum.id ( Mito)

Editor faktahukum.id ( win )

Ed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *