Gorontalo.(Faktahukum Id.), Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Badan Advokasi Indonesia Provinsi Gorontalo. (LPK-RI B.A.I ) , yang diketuai oleh Ismail JS Gobel, akan semakin intens mengawasi SPBU Pertamina di Provinsi Gorontalo.Ismail js.Gobel menyampaikan hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan bahwa SPBU Pertamina di Gorontalo mematuhi standar kualitas dan kuantitas bahan bakar minyak (BBM) yang telah ditetapkan.
LPK-RI B.A.I Provinsi Gorontalo juga akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (DJMGB), untuk memastikan bahwa SPBU Pertamina di Gorontalo tidak melakukan penipuan atau kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
Diharapkan Konsumen di Gorontalo dapat melaporkan jika menemukan adanya kecurangan atau penipuan di SPBU Pertamina kepada LPK-RI B.A.I Provinsi Gorontalo atau BPKN. Laporan tersebut akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
( Ismail Js Gobel.)
