GOWA, faktahukum.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ) resmi memberikan mandat kepada Arni, SH untuk menyusun struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH NVNJ Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Mandat tersebut tertuang dalam Surat Mandat Nomor: 029/SM/DPP/LBH-NVNJ/I/2026 yang dikeluarkan di Gowa pada 27 Januari 2026. Penyerahan mandat ini merupakan bagian dari upaya pengembangan organisasi LBH No Viral No Justice di seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam surat mandat itu, Arni, SH yang berdomisili di Jalan Tirtha Darma Km 2, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, diberikan waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat mandat untuk menyusun struktur kepengurusan DPC LBH NVNJ Kota Parepare.
Selain menyusun struktur kepengurusan, Arni, SH juga diminta untuk melibatkan pihak-pihak yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan LBH No Viral No Justice dalam proses pembentukan kepengurusan tersebut.
Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MM, menyampaikan bahwa pemberian mandat ini merupakan bentuk kepercayaan organisasi kepada kader yang dinilai memiliki kapasitas dan komitmen dalam memperluas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Pembentukan DPC LBH NVNJ Kota Parepare diharapkan dapat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri, SH., C.LA, menegaskan bahwa pengembangan struktur organisasi di daerah merupakan bagian dari strategi besar LBH NVNJ dalam membangun jaringan bantuan hukum yang merata di seluruh Indonesia.
“Kami berharap mandat ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga DPC LBH NVNJ Kota Parepare segera terbentuk dan dapat berkontribusi nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat,” kata Jufri.
Dengan diterbitkannya surat mandat tersebut, DPP LBH No Viral No Justice menegaskan komitmennya untuk terus memperluas peran advokasi dan bantuan hukum di berbagai daerah, termasuk di Kota Parepare.
Laporan: Red
