LABUHA, HALSEL — Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Hukum dan Hak Asasi (LBH JAVHA) menilai kehadiran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara bersama Disnakertrans Kabupaten Halmahera Selatan yang turun langsung ke lapangan sebagai momentum penting dalam menyikapi kasus kematian karyawan di area kerja Harita Group.
Ketua LBH JAVHA, Cristovan Loloh, mengatakan bahwa langkah cepat pemerintah daerah tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya di sektor industri yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Turunnya Disnakertrans Provinsi Maluku Utara ke lokasi kejadian tidak hanya sebagai respons atas peristiwa kematian karyawan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen negara dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajiban fundamentalnya dalam melindungi tenaga kerja,” ujar Cristovan kepada wartawan, Rabu (17/12/2025)
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Disnakertrans Provinsi Maluku Utara yang dinilainya telah mengambil langkah strategis dengan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di lingkungan kerja Harita Group. Menurutnya, K3 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan.
Apresiasi serupa juga disampaikan kepada Disnakertrans Kabupaten Halmahera Selatan yang turut mendampingi dan bersinergi dengan Disnakertrans Provinsi dalam proses penanganan kasus tersebut. Cristovan menegaskan, kehadiran kedua institusi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan perusahaan tidak hanya bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, tetapi juga patuh terhadap seluruh kewajiban ketenagakerjaan.
“Kami melihat adanya sinergi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Ini penting agar perusahaan tidak hanya fokus pada penyelesaian insiden, tetapi juga tertib dalam pelaporan data tenaga kerja serta konsisten menjalankan standar K3 yang berlaku,” jelasnya.
Selain instansi ketenagakerjaan, LBH JAVHA juga memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Halmahera Selatan, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), yang dinilai sigap turun langsung ke tempat kejadian perkara. Menurut Cristovan, langkah pengamanan barang bukti menjadi bagian krusial dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan objektif.
Ia menilai, kecepatan aparat kepolisian dalam merespons dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya karyawan Harita Group menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.
Lebih lanjut, Cristovan berharap Polres Halmahera Selatan dapat bersikap terbuka dan transparan dalam menangani seluruh kasus kematian karyawan yang pernah terjadi di area operasional Harita Group. Ia menekankan pentingnya penanganan yang akuntabel agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.
“Negara tidak boleh takut kepada korporasi. Setiap dugaan kelalaian yang menghilangkan nyawa pekerja harus diusut secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini harus dijadikan sebagai peringatan keras sekaligus momentum evaluasi menyeluruh bagi perusahaan-perusahaan industri, khususnya Harita Group, agar menempatkan keselamatan dan kesehatan pekerja sebagai prioritas utama dalam setiap aktivitas operasional.
“Keselamatan pekerja adalah harga mati. Tidak boleh ada lagi nyawa yang melayang akibat lemahnya penerapan K3,” pungkas Cristovan Loloh.
Tim Redaksi : Fakthukum.id
