HALMAHERA SELATAN ( faktahukum.id ) Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Hak Asasi Manusia (LBH JAVHA) menyampaikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara serta Polres Halmahera Selatan atas langkah cepat dan responsif dalam menyikapi kasus meninggalnya seorang karyawan di area kerja Harita Group.
Sekretaris LBH JAVHA, Faisal, SH, menilai kehadiran Disnakertrans Provinsi Maluku Utara yang turun langsung ke lapangan merupakan momentum penting dalam memastikan adanya tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja, khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Langkah Disnakertrans Provinsi yang langsung melakukan peninjauan di lapangan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan penerapan K3 di sektor industri,” ujar Faisal dalam keterangannya, Senin (15/12/2025)
Menurut Faisal, keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Ia menjelaskan bahwa regulasi K3 di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan 87, yang menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan, kesehatan, moral, dan kesusilaan.
Selain itu, penerapan K3 juga diatur secara lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menyediakan alat pelindung diri (APD), memberikan pelatihan K3, serta menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat, dengan ancaman sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai.
“Penerapan K3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang perusahaan. Dengan melindungi tenaga kerja, perusahaan sejatinya sedang menjaga aset paling berharga yang mereka miliki,” tegas Faisal.
LBH JAVHA juga memberikan apresiasi kepada Disnakertrans Kabupaten Halmahera Selatan yang turut mendampingi Disnakertrans Provinsi dalam penanganan kasus tersebut. Menurut Faisal, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten menunjukkan keseriusan negara dalam memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas setiap insiden kerja yang terjadi.
Ia menambahkan, perusahaan tidak hanya dituntut bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga, tetapi juga wajib memenuhi kewajiban administratif kepada negara, termasuk pelaporan data tenaga kerja serta kepatuhan terhadap seluruh standar dan prosedur K3 yang berlaku.
Selain instansi ketenagakerjaan, apresiasi juga disampaikan kepada Kapolres Halmahera Selatan, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), yang dinilai sigap merespons laporan dan turun langsung ke lokasi kejadian perkara. LBH JAVHA menilai langkah cepat aparat kepolisian penting untuk memastikan adanya kepastian hukum, terutama jika terdapat dugaan kelalaian yang berujung pada meninggalnya karyawan.
“Satreskrim Polres Halmahera Selatan telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti serta memeriksa beberapa saksi. Ini menunjukkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal secara serius,” kata Faisal.
Lebih lanjut, Faisal berharap Polres Halmahera Selatan dapat bersikap terbuka dan transparan dalam menangani seluruh kasus kematian karyawan yang pernah terjadi di area operasional Harita Group. Menurutnya, transparansi penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu peristiwa saja. Perlu ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Keadilan harus ditegakkan dan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
LBH JAVHA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum serta mendorong penguatan pengawasan K3 di seluruh kawasan industri, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan, demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, manusiawi, dan berkeadilan.
( Tim Redaksi )
