Kampar (faktahukum.id ), Hangatnya pemberitaan di berbagai media online mengenai Galian C yang di duga tidak mengantongi izin Kementerian Pertambangan RI, dan masih bebasnya beraktivitas para Mafia Galian C tersebut seolah-olah tidak takut dengan Hukum dan UU yang berlaku di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru .
Dari Hasil pantauan dan investigasi awak Media dan Tim nampak JELAS dan BENAR masih adanya aktivitas para Mafia Galian C di Wilayah Hukum Polres Kampar, yang dengan bebasnya menjalankan usahanya, masih adakah Aparat Penegak Hukum di Kota Pekanbaru ?? apakah TUTUP MATA ? atau Berpura- pura tidak mengetahui ??
Awak media mendapat info dari masyarakat setempat yang enggan disebut namanya bahwa,” kegiatan ini buk sudah lama ada, banyak kali mobil truk mondar mandir angkut tanah, debunya sangat menganggu kami buk, terhirup sama kami,” sering buka tutup kalau ada razia dari Polres atau Polda, paling tutup 3 hari atau seminggu tutup, habis itu buka lagi buk, mungkin orang nih setoran ya buk ke Polres dan lainnya biar aman ,” ujarnya.
Nampak galian C tersebut, titik lokasi tempat usahanya yaitu Jalan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Kiri Provinsi Riau , menurut info yang diterima oleh awak media dan Tim diduga Pemilik usaha tersebut bernama KARIANI .
Aktivitas Galian C tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Pertambangan. Kegiatan dan aktivitas tersebut merupakan tindakan ilegal yang sangat merusak lingkungan.
Kemudian awak Media dan Tim memantau langsung ke Wilayah tersebut ,dan nampak para Mafia Galian C masih beraktivitas dan banyaknya keluar masuk mobil duntruk pengangkut tanah di wilayah tersebut , semua beralasan baru buka dan baru jalan lagi, serta nampak antri truk- truk pengangkut hasil tambang galian C tersebut, ada yang menggunakan Alat berat Eksavator
Ditemui awak Media di lahan galian C seorang pengurus atau pekerja mengatakan,” bahwa kami biasa setor ke polres dan lainnya agar lancar usaha kami.
Pada kesempatan yang berbeda,
Awak Media berusaha konfirmasi perihal Galian C yang bebas beraktivitas di Kota Pekanbaru kepada pihak yang terkait ,sebut saja Kairani via washapp nomor 08126224xxxx mengatakan bahwa ,” Usaha ini bukan milik saya tetapi milik masyarakat RW 10 perumahan Panorama Siak Hulu, tanah ini untuk pembangunan mesjid Rahmatullah, untuk pembelian tanah kuburan, dan pembangunan MDA TPA di perumahan Panorama Siak Hulu, ” jawabnya .
Lalu Awak media menanyakan surat izinnya tapi Kairani tidak menjawab. Sekalipun ini usaha milik masyarakat RW 10 harus ada izin dari perangkat Desa, harus ada IUP , SIPB, IPR , Swadaya masyarakatpun harus ada izin dari Kepala Desa nya , Jelas dmtanah galian C tersebut tidak mengantongi izin apapun.
Menurut UU No.32 pasal 98 ayat ( 1 ) Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) Tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. Galian C tanpa izin resmi menurut UU No.31 pasal 158 Tahun 2020 bahwa setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan tanpa izin resmi bisa dipidanakan penjara 5 Tahun dan denda Rp 100 Milyar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menjelaskan aktivitas pertambangan Ilegal sudah jelas TIDAK MEMILIKI IZIN dan TIDAK ADA KEMENTERIAN PERTAMBANGAN MEMBERIKAN IZIN.
Kami Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) dan Pimpinan Redaksi beserta Team Memohon dan Meminta kepada Kapolri Bapak Jenderal .Pol.Drs.Listyo Sigit Prabowo,Msi , Kapolda Riau Bapak Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K,M.H,M.Hum serta Bapak Kapolres Kampar Bapak AKBP Boby Putra Ramadhan S, S.I.K , agar Tindak Tegas dan Proses Hukum Oknum Pelaku Usaha Ilegal Galian C sesuai ketentuan yang berlaku di Wilayah Hukum Polres Kampar dan sesuai UU yang berlaku di NKRI . Dan saya yakin serta percaya dengan kepemimpinan Bapak sebagai Aparat Hukum dapat menjalankan tugas dengan baik dan tegas, Salam Persisi dan salam Mitra.
( Red/ Tim )
