Halmahera Selatan – Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokat Halmahera Selatan (LBH JAVHA) merespons positif diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Salah satu poin penting yang diapresiasi adalah diperkuatnya hak tersangka, korban, dan saksi untuk memperoleh pendampingan advokat sejak tahap pemeriksaan di kepolisian.
Sekretaris LBH JAVHA, Faisal, SH, menilai KUHP baru semakin menegaskan peran advokat atau pengacara dalam sistem peradilan pidana, khususnya melalui penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat. Pendampingan hukum tersebut dapat diberikan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang disiapkan untuk membantu masyarakat tidak mampu.
“KUHP baru menambah dan memperjelas hak tersangka, korban, dan saksi. Mereka berhak mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan di kepolisian,” ujar Faisal.
Menurutnya, Posbakum memiliki peran strategis dalam menyediakan advokat yang bertugas memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Hal ini menjadi langkah penting untuk menjamin proses hukum yang adil dan berimbang.
Sebelumnya, pendampingan advokat melalui Posbakum umumnya hanya diberikan kepada tersangka atau terdakwa dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Namun, dengan diberlakukannya KUHP baru yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, pelaku tindak pidana kini juga berhak memperoleh pendampingan hukum, terutama dari kalangan masyarakat tidak mampu.
“Apalagi jika ancaman pidananya di atas lima tahun, maka pendampingan oleh advokat menjadi wajib,” tegas Faisal.
LBH JAVHA berharap penerapan KUHP baru ini dapat benar-benar diimplementasikan secara konsisten oleh aparat penegak hukum, sehingga hak-hak hukum tersangka, korban, dan saksi dapat terlindungi sejak awal proses hukum serta mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.
Tim Redaksi
