Samarinda, Faktahukum.id – 10 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Samarinda membacakan putusan atas Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Jimmy Koyongian melalui tim kuasa hukumnya dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.SMR. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Jimmy Koyongian menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun menyampaikan keberatan dan kekecewaan terhadap pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Agus Amri, menyampaikan bahwa selama persidangan praperadilan terungkap sejumlah fakta yang menurut pihaknya menunjukkan bahwa perkara ini sejatinya merupakan persoalan keperdataan dalam lingkup keluarga.
“Di persidangan telah dihadirkan tiga saksi fakta, Notaris/PPAT, ahli perdata, dan ahli pidana. Seluruhnya memberikan keterangan yang konsisten bahwa tidak ada paksaan, tidak ada ancaman, tidak ada keterangan palsu, serta proses Akta Jual Beli berlangsung secara normal sesuai ketentuan hukum,” ujar Agus Amri.
Menurutnya, fakta tersebut memperlihatkan bahwa sengketa yang terjadi merupakan persoalan internal keluarga yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan melalui proses pidana.
Soroti Prosedur Penetapan Tersangka
Tim kuasa hukum juga menyoroti aspek prosedural dalam proses penyidikan. Mereka menyatakan bahwa dalam persidangan terungkap Pemohon tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka secara sah dan patut.
Selain itu, pihaknya menilai proses penyidikan tidak dilakukan dengan standar kehati-hatian yang memadai, sehingga berpotensi mengabaikan prinsip due process of law dan hak-hak konstitusional warga negara.
“Putusan ini kami khawatirkan dapat menjadi preseden yang kurang baik, karena seolah-olah membenarkan praktik penegakan hukum yang tidak transparan dan tidak akuntabel,” tambahnya.
Sengketa Keluarga yang Masuk Ranah Pidana
Dalam konstruksi perkara yang dipersoalkan, kuasa hukum menjelaskan bahwa Akta Jual Beli dibuat di hadapan PPAT, ditandatangani para pihak secara sadar, serta merujuk pada Surat Pernyataan keluarga tahun 2006. Pihak kuasa hukum juga menyebut tidak ada kerugian nyata yang dialami pelapor.
Namun demikian, perkara tersebut tetap diproses dalam ranah pidana yang menurut mereka justru memperuncing konflik keluarga.
“Seorang anak ditetapkan sebagai tersangka atas kesepakatan keluarganya sendiri. Ini berpotensi memecah hubungan antara orang tua dan anak melalui instrumen hukum pidana,” ungkap Agus Amri.
Akan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan
Meski permohonan praperadilan ditolak, tim kuasa hukum menyatakan akan tetap mengawal proses hukum yang berjalan dan menempuh berbagai langkah lanjutan.
Langkah tersebut antara lain mengawal proses penyidikan, memaksimalkan pembelaan dalam pokok perkara, serta melaporkan dugaan pelanggaran etik dan prosedural kepada lembaga pengawas yang berwenang.
Mereka juga berharap masyarakat dapat melihat perkara ini secara objektif, bahwa tidak setiap laporan pidana berarti kebenaran, dan tidak setiap penetapan tersangka mencerminkan keadilan.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum yang tersedia.
Laporan : Redaksi
