Halmahera selatan, FaktaHukum.id –Dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang wartawan Kompasnews resmi dilaporkan ke Polsek Obi.
Laporan ini dibuat setelah korban mengaku menerima ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik, yang dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers.
Insiden tersebut diduga terjadi ketika wartawan Kompasnews melakukan peliputan dan upaya konfirmasi atas informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Alih-alih mendapatkan klarifikasi, korban justru mendapat intimidasi dan ancaman, yang kuat diduga sebagai upaya membungkam kerja jurnalistik secara sistematis.
Secara hukum, tindakan pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman, serta Pasal 369 KUHP apabila ancaman dilakukan dengan maksud menekan atau memaksa korban. Rangkaian pasal ini menegaskan bahwa pengancaman bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dugaan tindak pidana murni.
Sejumlah pihak menilai kasus ini mengarah pada dugaan kriminalisasi pers, karena ancaman muncul ketika wartawan menjalankan fungsi jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Praktik intimidasi terhadap jurnalis dinilai sebagai alarm serius terhadap kemunduran demokrasi dan kebebasan berekspresi di daerah.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Publik juga meminta agar irwasda Polda Maluku Utara melakukan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara di Polsek Obi guna mencegah adanya potensi pembiaran, intervensi, atau penyimpangan prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun keterangan detail dari kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menjamin perlindungan hukum bagi insan pers.
Kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan Kompasnews ini menjadi ujian nyata bagi komitmen kepolisian dalam melindungi kebebasan pers sebagaimana amanat konstitusi.
Penanganan yang lambat atau tidak transparan bukan hanya berpotensi mencederai keadilan, tetapi juga memperkuat dugaan kriminalisasi pers yang seharusnya dilawan secara tegas.
Penulis : R W
Editor : Redaksi
