Jakarta, Kehadiran ekonomi kreatif sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi baru Indonesia menghadapi uji berat di ruang pengadilan. Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, bukan sekadar ranjau hukum bagi individu, melainkan telah menjadi jurisprudensi yang menegaskan konflik struktural antara logika audit administratif negara dengan realitas dinamika pasar kreatif. Artikel ini mengurai benang merah kasus tersebut mulai dari kronologi hingga padangan yuridis akademis.
Kronologi dan Awal Mula Konflik Hukum
Kasus ini berawal dari hubungan kerja kontraktual yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. Amsal Christy Sitepu, berperan sebagai penyedia jasa (vendor), menerima penugasan untuk pembuatan video profil sebanyak ±20 desa di Kabupaten Karo. Nilai kontrak yang disepakati berada di kisaran Rp30 juta per desa, sebuah nominal yang dalam perspektif industri kreatif regional dianggap wajar untuk mencakup biaya pra-produksi, produksi, hingga pasca-produksi.
Konflik hukum mulai mencuat ketika aparat penegak hukum menetapkan Amsal sebagai tersangka. Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan modus operandi yang diduga merupakan “mark-up” anggaran. Penyidik menilai adanya penggelembungan nilai anggaran dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, narasi kontradiktif muncul saat rekonstruksi fakta. Berdasarkan keterangan terdakwa yang terekspos publik, pekerjaan pembuatan video tersebut benar-benar terealisasi. Output video telah selesai, diserahkan, dan digunakan oleh pihak desa tanpa adanya keberatan atau komplain dari pengguna jasa. Di titik ini, konflik bergeser dari dugaan proyek fiktif menjadi perbedaan tajam dalam metode penilaian harga.
Proses Penyelidikan, Penyidikan, dan Polemik Audit
Dalam proses penyelidikan, fokus aparat tercurah pada audit anggaran. Hasil audit menjadi de facto alat bukti utama yang menghasilkan angka kerugian negara sekitar Rp202 juta. Metodologi audit ini kemudian memicu kontroversi akademis yang mendalam. Auditor, menggunakan kacamata administratif fisik, menilai komponen biaya seperti sewa alat (drone) dianggarkan lebih lama dari pemakaian nyata, serta komponen biaya editing dan kreatif lainnya dinilai ganda atau bahkan dinilai bernilai nol.
Inilah titik krusial di mana logika audit bertabrakan dengan logika pasar kreatif. Dalam perspektif penyidikan, selisih antara harga kontrak dengan “harga wajar versi auditor” dianalogikan sebagai kerugian negara. Padahal, secara faktual, tidak ditemukan adanya manipulasi dokumen yang mengakibatkan proyek fiktif atau penggelapan dana yang tidak meninggalkan jejak output. Amsal, dalam posisinya sebagai vendor, mengaku hanya menerima pekerjaan berdasarkan kesepakatan tanpa memiliki kewenangan teknis dan administratif dalam pengesahan anggaran desa.
Penyidikan ini kemudian memunculkan anomali ketika Amsal—yang notabene pihak eksternal (vendor)—ditetapkan sebagai pihak utama yang bertanggung jawab, sementara peran pengguna anggaran (Kepala Desa) seolah mendapat legitimasi berbeda dalam rumusan pasal.
Persidangan, Tuntutan, dan Sengketa Nilai Ekonomi
Proses persidangan menjadi arena perdepangan dua narasi besar: narasi kepatuhan administratif versus narasi substantif ekonomi kreatif. Jaksa Penuntut Umum membangun konstruksi dakwaan bahwa terdapat kesengajaan Amsal dalam menggelembungkan anggaran, sehingga merugikan keuangan negara. Tuntutan pidana diajukan berdasarkan angka kerugian yang dikalkulasi oleh hasil audit tersebut.
Di sisi lain, tim pembelaan dan narasi terdakwa menegaskan argumen bahwa ia adalah pihak yang tidak dominan (subordinate). Terdakwa menegaskan bahwa harga Rp30 juta adalah produk kesepakatan, bukan impositif sepihak. Lebih jauh, pembelaan menyoroti bahwa penghitungan kerugian negara yang meniadakan nilai intangible (ide, kreativitas, editing) adalah sebuah kekeliruan berpikir (error in personam sistemik) yang mengabaikan hak kekayaan intelektual dan jasa profesional.
Fakta persidangan juga mengungkap ketiadaan unsur “korupsi klasik” seperti penipuan yang merugikan desa atau proyek yang tidak jelas. Desa sebagai penerima manfaat telah menggunakan video tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa “kerugian negara” yang didakwa bersifat hipotetis—ada di atas kertas audit, namun tidak ada dalam realitas faktual manfaat.
Kesimpulan Pemeriksaan Hakim dan Argumentasi Hukum
Dalam meringkas kasus ini, pemeriksaan hakim dan analisis akademis cenderung menyoroti tiga pilar utama yang lemah dalam konstruk jaksa.
Pertama, kausalitas dan posisi vendor. Doktrin hukum keuangan negara menegaskan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan anggaran berada pada pengguna anggaran (Kepala Desa). Mengkriminalisasi vendor yang bekerja berdasarkan kontrak sah, tanpa membuktikan adanya kolusi atau kekerasan (penyuapan), adalah cacat logika pertanggungjawaban pidana.
Kedua, definisi kerugian negara. Merujuk pada Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat aktual (actual loss), bukan sekadar asumsi atau potensi kerugian. Dalam kasus Amsal, pekerjaan selesai dan diterima. Kerugian yang dihitung berdasarkan “standar harga pasar versi auditor” yang meniadakan nilai kreatif tidak memenuhi kriteria kerugian riil. Putusan MA No. 21 K/Pid.Sus/2011 juga telah menegaskan bahwa perbedaan harga kontrak dan harga versi audit tidak otomatis merupakan korupsi.
Ketiga, asas Ultimum Remedium. Hukum pidana adalah upaya terakhir. Sengketa nilai kontrak dan perbedaan penilaian harga jasa seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administratif, bukan dengan jerat pidana yang berpotensi merusak ekosistem usaha.
Dialektika Pro-Kontra: Antara Keadilan dan Kepatuhan
Kasus ini telah memecah opini publik dan menimbulkan perdebatan pro-kontra yang tajam.
Pihak yang mendukung pendekatan hukum (Pro-Penuntutan) berargumen bahwa kepatuhan administratif adalah mutlak adanya. Mereka menilai adanya indikasi kelalaian vendor dalam penulisan RAB yang tidak sesuai dengan pemakaian realitas (misal: durasi sewa drone). Logika ini menekankan bahwa setiap selisih anggaran yang merugikan negara harus dipertanggungjawabkan secara pidana demi tegaknya disiplin anggaran negara. Bagi mereka, mengabaikan selisih anggaran adalah membuka celah bagi penggelembungan proyek lain di masa depan.
Namun, pihak yang mengkritik pendekatan ini (Kontra-Penuntutan)—yang didukung oleh berbagai elemen masyarakat sipil dan Komisi III DPR—melihat adanya over-criminalization. Pendapat ini menyoroti bahwa menilai jasa kreatif hanya dari sisi fisik (materil) adalah kepicikan. Menghargai editing dan kreativitas dengan nilai Rp0 dinilai absurd dan menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap ekonomi digital. Sorotan tajam juga dialamatkan pada diskresi penegak hukum yang menetapkan vendor sebagai tersangka, sementara pengguna anggaran yang memiliki kewenangan legal seolah lepas dari jerat pidana primer.
Penangguhan penahanan yang didesakkan oleh DPR serta intervensi berbagai pihak menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan sudah menjadi isu kebijakan publik yang krusial.
Penutup
Kasus Amsal Christy Sitepu adalah cerminan betapa hukum pidana Indonesia masih berjuang mengejar kompleksitas ekonomi modern. Jika pengadilan tidak mampu membedakan antara “kesalahan administratif” dengan “tindak pidana korupsi”, maka seluruh pelaku usaha kreatif—UMKM, freelancer, dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)—akan berada di zona ketidakpastian hukum. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah meletakkan batu fondasi yurisprudensi yang jelas: negara tidak boleh mempidanakan berdasarkan asumsi kerugian semata. Sebab, keadilan bukanlah sekadar memenangkan angka audit, tetapi memahami realitas jasa dan nilai kreatif itu sendiri.
Referensi Narasumber & Hukum:
Dokumen Amicus Curiae: Kriminalisasi Nilai Kreatif dalam Perspektif Hukum Tipikor.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 & No. 25/PUU-XIV/2016.
Putusan Mahkamah Agung No. 21 K/Pid.Sus/2011 & No. 1555 K/Pid.Sus/2012.
Keterangan Terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam Forum Publik.
Rapat Kerja Komisi III DPR RI terkait Ka
sus Videografer Kabupaten Karo.
Penulis : Satria GSH, Praktisi Hukum (PERATIN)
Editor : Tim Redaksi
