
Jakarta, FaktaHukum.id— Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau kembali mencuat. Direktorat Kortastipidkor Polri menetapkan dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan dalam proyek Blok Migas Langgak periode 2010–2015.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp33,29 miliar. Untuk kepentingan penyidikan dan pemulihan aset, Polri menyita uang tunai Rp5,4 miliar serta membekukan 12 aset milik tersangka dengan total nilai sekitar Rp50 miliar.
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, menyebut kedua tersangka berinisial RA dan DRS, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010–2015.
Menurut hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan berbagai pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG), mulai dari pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas hingga kesalahan pencatatan hasil produksi migas (overlifting).
Berdasarkan audit BPKP, praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Berkas perkara kini dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum tahap berikutnya.
“Penegakan hukum ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberantas korupsi dan menjaga transparansi pengelolaan BUMD di seluruh Indonesia,” tegas Kombes Bhakti.
Red//