Oplus_131072
Makassar — FaktaHukum.id | 6 November 2025 —
Pasca keluarnya Surat Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 5/26/AS.00.02/X/2025 terkait perhitungan dan pembayaran ulang hak-hak pekerja PT. Makassar Mandiri Putra Utama, koordinasi lintas lembaga segera digelar antara Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Penyidik Polda Sulsel, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, serta perwakilan pekerja.
Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan penetapan ulang yang mewajibkan pihak perusahaan untuk melunasi kekurangan pembayaran upah minimum kepada pekerja dengan total sebesar Rp135.029.265,- untuk periode Agustus 2020 hingga Juli 2023.
Armansyah ST, MM: Harapan untuk Kepatuhan Semua Pihak
Dalam kesempatan tersebut, Armansyah ST, MM, salah satu pejabat yang turut mengawal proses koordinasi, menyampaikan harapannya agar seluruh pihak yang terkait dapat menghormati dan melaksanakan keputusan penetapan ulang ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
> “Kami berharap semua pihak, baik perusahaan, pekerja, maupun aparat pengawasan dan penegakan hukum, dapat melaksanakan ketentuan ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ini bukan hanya soal nominal, tapi bentuk penghormatan terhadap hak-hak pekerja,” ujar Armansyah tegas.
F.X. Watratan, SH, MH: Langkah Hukum Terakhir untuk Keadilan
Sementara itu, F.X. Watratan, SH, MH, memberikan tanggapan bahwa keputusan ini merupakan upaya hukum administratif terakhir yang ditempuh oleh pihak pekerja untuk mencari keadilan.
> “Penetapan ulang ini adalah langkah hukum administratif terakhir. Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan pihak perusahaan tidak melaksanakan keputusan ini, maka proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Watratan.
Menurutnya, hasil penetapan ulang dari Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan tanpa penundaan.
Penguatan Sinergi Lintas Lembaga
Koordinasi antara Kemnaker, aparat kepolisian, dan pengawas provinsi ini menjadi bentuk konkret sinergi antar lembaga dalam menegakkan keadilan ketenagakerjaan dan memastikan pelaksanaan hukum berjalan efektif di lapangan.
Selain itu, keterlibatan Penyidik Polda Sulsel menandakan bahwa pengawasan ketenagakerjaan kini mendapat dukungan penegakan hukum yang lebih tegas, terutama dalam kasus pelanggaran normatif terhadap hak buruh dan upah minimum.
Kemnaker Tegaskan Perlindungan Pekerja sebagai Prioritas
Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menegaskan bahwa setiap keputusan pengawasan yang telah melalui proses pemeriksaan dan uji ulang merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi hak-hak pekerja.
“Keputusan ini adalah bagian dari penegakan hukum ketenagakerjaan. Pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan hak normatif buruh,” bunyi pernyataan tertulis dalam penetapan tersebut.
Kesimpulan
Dengan keluarnya penetapan ulang ini, PT. Makassar Mandiri Putra Utama diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran kekurangan upah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya surat keputusan, dan hasilnya akan terus diawasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan bersama aparat penegak hukum.
Langkah ini diharapkan menjadi preseden penting bagi perusahaan lain agar lebih taat terhadap ketentuan pengupahan minimum dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
🕊️ Redaksi: FaktaHukum.id
📍 Sumber: Surat Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 5/26/AS.00.02/X/2025, hasil koordinasi Kemnaker, Polda Sulsel, dan Disnakertrans Provinsi Sulsel.
PENULIS : HASRAT S,SOS EDITOR : ST. AISYAH
