September 11, 2025
IMG-20250809-WA0009(1)

Faktahukum.id // JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari kelas D/Pratama menjadi kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.Sabtu,(09/08/2025)

 

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga lokasi berbeda: Kendari, Jakarta, dan Makassar. Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari pejabat Pemkab Koltim, pihak Kementerian Kesehatan, dan pihak swasta.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan OTT ini berkaitan dengan proyek prioritas nasional sektor kesehatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan tahun 2025. Nilai proyek RSUD Koltim mencapai Rp126,3 miliar, bagian dari total anggaran Rp4,5 triliun Kementerian Kesehatan untuk peningkatan kualitas RSUD di 32 kabupaten/kota.

 

“Program Quick Wins Presiden di sektor kesehatan bertujuan membangun rumah sakit berkualitas di kabupaten, menyediakan pemeriksaan gratis, dan menuntaskan kasus TBC. Namun, proyek ini justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8) dini hari.

 

Menurut Deputi Penindakan [KPK], pada Desember 2024 pihak Kemenkes mengundang lima konsultan perencana untuk membahas basic design pembangunan RSUD yang dibiayai DAK. Pekerjaan dibagi melalui penunjukan langsung, dan basic design RSUD Koltim dikerjakan oleh tersangka Nugroho Budiharto.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *