Makassar – Perumda Pasar Raya Makassar, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dan memastikan kesejahteraan masyarakat secara umum dan secara khusus bagi pekerja.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kami menyaksikan praktik PHK yang dilakukan oleh Direksi
Perumda Pasar Raya Makasar tanpa alasan yang sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
PHK ini tidak hanya melanggar hak-hak pekerja atas keamanan kerja, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
PHK yang tidak berdasar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 151, 152, 153, dan 160. Tentu hal ini tidak boleh terjadi karena ini Melanggar Hak Asasi Manusia sebab PHK sewenang-wenang merampas hak pekerja atas penghidupan layak dan perlindungan hukum, hal ini juga dinilai dapat Merusak Ekonomi Lokal dikarenakan Sebagai Badan Usaha Milik Daeah, Perumda Pasar Raya Makassar harus menjadi contoh pengelolaan sumber daya manusia yang baik, bukan sumber ketidak stabilan sosial. Hal ini juga sangat Bertentangan dengan Konvensi International Labour Organization: perjanjian Internasional yang menetapkan standar kerja minimum yang telah diratifikasi oleh Negara Kesatuan Repubik Indonesia untuk melindungi Hak-hak pekerja,yang melarang PHK tanpa alasan yang sah.
Walikota Makassar Bersama DPRD kota Makassar tidak boleh menutup mata dan telinga akan hal ini,dalam posisi nya sebagai orang nomor satu kota Makassar sekaligus kuasa pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda), memegang kekuasaan tertinggi, dan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan strategis harus aktif dalam mengawasi serta melakukan evaluasi demi kestabilan dan kesejahteraan sosial, pada saat yang sama legislatif (DPRD Kota Makassar) dalam menjalankan fungsi pengawasan, idealnya sigap dalam mengambil langkah konkret akan dinamika yang ada agar tidak terjadi pelanggaran akan hak-hak masyarakat secara umum serta khusus nya bagi para pekerja.
Dalam hal ini Wali Kota Makassar segera Melakukan evaluasi terhadap Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Raya Makassar, yang dinilai telah melakukan tindakan semena-mena dan inkonstitusional,serta menekankan kepada Direksi pentingnya aturan dan standar operasional prosedur dalam mengambil kebijakan.
Wali Kota Makassar dan DPRD harus turut serta mengawasi BUMD agar tidak melanggar hak pekerja.
Kontributor – Jen Hamid
Penulis : Tim Redaksi
