Oktober 15, 2025
IMG_1760335341523~2

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ–FAKTAHUKUM.id–๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Ternate – Himpunan Pelajar Mahasiswa Bilifitu (HPMB) Maluku Utara mengecam keras tindakan intimidasi verbal yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial SI alias Sahril Isahk terhadap Ketua HPMB Malut, Riski Ikra, melalui kolom komentar di media sosial Facebook. Kasus tersebut terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, dan kini mendapat perhatian serius dari organisasi tersebut.

 

Kejadian bermula saat akun resmi HPMB Malut mempublikasikan sebuah unggahan di Facebook. Namun, unggahan tersebut justru mendapat komentar bernada penghinaan dari akun bernama @Sahril Akebai, yang menuliskan kata-kata kasar kepada Ketua HPMB, seperti โ€œanjingโ€ dan โ€œbinatang.โ€

Menanggapi hal tersebut, Ketua HPMB Malut Riski Ikra menyampaikan kekecewaannya atas komentar yang dianggap sebagai bentuk pelecehan dan ancaman psikologis. Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya menyerang harga dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik organisasi yang ia pimpin.

 

โ€œSaya bukan binatang, dan saya tidak terima jika disebut anjing. Apalagi yang bersangkutan adalah alumni HPMB. Komentar seperti itu tidak pantas dan melukai martabat kami,โ€ tegas Riski saat ditemui wartawan.

Riski menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Tengah agar mendapat perhatian hukum yang semestinya. Ia berharap agar tindakan serupa tidak kembali terjadi, terutama di ruang publik seperti media sosial, yang seharusnya menjadi wadah diskusi sehat dan edukatif.

 

โ€œKami mendesak Polres Halteng agar segera menindaklanjuti kasus ini. Media sosial bukan tempat untuk menghina dan melecehkan orang lain. Saya juga berharap agar SI segera meminta maaf secara terbuka,โ€ ujarnya.

Kasus ini turut menjadi sorotan kalangan mahasiswa dan masyarakat yang menilai bahwa perbedaan pendapat seharusnya disampaikan dengan cara yang santun. Tindakan intimidasi verbal di ruang digital dinilai dapat menimbulkan efek negatif bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi, terutama di kalangan generasi muda.

 

Dengan langkah tegas HPMB Malut akan melaporkan peristiwa ini, diharapkan penegakan hukum dapat memberikan efek jera terhadap siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan pelecehan personal.”Red.

O

EDITOR:FAKTAHUKUM.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *