
FAKTAHUKUM.id
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan diduga melakukan pembohongan publik terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat kepala desa tersebut,( Halsel/28/9/2025.)
SK yang disebut “ghoib” tersebut menuai tanda tanya besar lantaran menjadi dasar pelantikan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Selain persoalan SK, publik juga mempertanyakan penggunaan anggaran untuk proses pelantikan empat kepala desa tersebut. Dugaan adanya penyalahgunaan anggaran semakin menguat karena tidak adanya transparansi dan laporan resmi dari pihak terkait Ya itu BPMD Halmahera Selatan,
Ketua forum perjuangan BARAH Halsel Adi H. Adam mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan, baik terhadap keabsahan SK maupun penggunaan anggaran pelantikan Tersebut,
Adi menilai praktik ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan dan Keuangan Daerah yang kurang baik dan berpotensi menimbulkan konflik di tingkat beberapa desa tersebut.
menurut Adi H Adam Kalau memang SK itu tidak jelas asal-usulnya, maka pelantikan juga ilegal. Ditambah lagi anggarannya harus dipertanggungjawabkan,” tegas Adi ,
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pembohongan publik dan pertanyaan terkait anggaran pelantikan tersebut.Red.
FAKTAHUKUM.id