Halsel ;Fakta Hukum Id – Di tengah sunyi suara keadilan dan gemuruh kekecewaan rakyat, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan berdiri lantang. Mereka mengecam pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Bassam Kasuba, termasuk satu yang telah dinyatakan batal demi hukum oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Tindakan ini bukan sekadar kekeliruan administratif bagi GPM, ini adalah isyarat suram dari kekuasaan yang menolak tunduk pada hukum, sekaligus menampar wajah etika pemerintahan.
“Ini bukan sekadar pelantikan. Ini adalah drama kekuasaan yang menyembunyikan luka hukum di balik upacara seremonial,” kata Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, yang juga mahasiswa Hukum Syariah STAI Alkhairaat Labuha.
Putusan PTUN Nomor 41/G/2023/PTUN.ABN menyebut secara gamblang: pemilihan di Desa Kuwo sarat kecurangan. Sebanyak 504 suara tercatat, padahal jumlah pemilih yang hadir hanya 494. Cacat prosedur, kata hakim. Batal, kata hukum. Tapi kenyataan berbicara lain yang telah dibatalkan, justru dilantik kembali.
“SK-nya gugur, subjek hukumnya pun ditolak oleh pengadilan. Tapi oleh kekuasaan, ia dihidupkan kembali. Ini bukan sekadar pembangkangan hukum ini bentuk arogansi,” tegas Harmain.
DPC GPM menyindir keras alasan “diskresi” yang digunakan Pemda sebagai pembenaran pelantikan. Jangan jadikan diskresi sebagai perisai.
“Diskresi bukan pelindung bagi pelanggaran. Jika dijadikan tameng untuk menabrak hukum, maka ia telah berubah menjadi wajah baru dari tirani,” kata Harmain.
Menurutnya, seluruh regulasi yang mengatur pemilihan kepala desa, mulai dari UU No. 6 Tahun 2014, Permendagri, hingga Perbup Halmahera Selatan menegaskan: jika ada pelanggaran dalam proses pemilihan, maka solusinya adalah pemilihan ulang, bukan pelantikan ulang.
Pelantikan empat kepala desa ini juga menjadi panggung sepi karena dilakukan tanpa kehadiran Wakil Bupati Halmahera Selatan. Bagi GPM, ini bukan hal sepele. Ini adalah isyarat keretakan dalam pemerintahan yang seharusnya berjalan kolektif-kolegial.
“Mengapa Wakil Bupati tidak dilibatkan? Apakah ini pemerintahan satu suara tanpa ruang diskusi? Ketidakhadiran ini bukan kebetulan, ia adalah simbol krisis kepercayaan dan transparansi,” ujar Harmain.
Empat desa yang kini menjadi pusat polemik demokrasi itu adalah:
Desa Kuo, Kecamatan Gane Timur.
Desa Goro-goro, Kecamatan Bacan Timur.
Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.
Desa Loleongusu Kecamatan Mandioli Utara.
Pelantikan yang cacat ini, menurut GPM, berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan ketegangan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat desa.
Sebagai bentuk sikap, DPC GPM menyatakan akan melakukan aksi besar-besaran sebagai mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Bassam–Helmi.
“Jika hukum dibungkam, maka suara rakyat akan menggelegar. Jangan salahkan jika kantor pemerintahan diguncang oleh gelombang kesadaran rakyat yang tak lagi bisa dibendung,” tegas Harmain menutup pernyataannya.
Suara hukum telah bicara, tetapi diredam.
Suara rakyat akan menyusul dan ia tak bisa dibungkam.
Redaksi Mito
Editor; // Red
