
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli,
Fakta Hukum – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan menyatakan sikap tegas menolak pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. Pelantikan tersebut dinilai cacat hukum karena dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelumnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menegaskan bahwa pelantikan tersebut dilakukan tanpa melalui pemilihan ulang dan tanpa rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga melanggar sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2022.
“SK yang telah dibatalkan oleh PTUN tidak dapat lagi dijadikan dasar pelantikan. Apalagi, meskipun nomor SK diubah, tetapi orang yang dilantik tetap sama padahal secara hukum, mereka telah dibatalkan melalui Amar Putusan PTUN. Maka dari itu, pelantikan ini tetap cacat hukum dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Harmain.
Lebih jauh, Harmain juga menilai bahwa dari sudut pandang hukum Islam, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dalam fikih siyasah, hal ini dikenal sebagai Qhasabul wilayah, yakni perebutan kekuasaan secara tidak sah.
DPC GPM Halsel mendesak DPRD Halmahera Selatan untuk segera menggunakan hak interpelasi, bahkan hak angket, guna meminta pertanggungjawaban Bupati atas tindakan yang dinilai melanggar hukum tersebut. DPC GPM juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil dan konstitusional, dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat desa.
“Kami meminta semua pihak, termasuk Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, dan aparat penegak hukum, untuk segera bertindak. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban dari praktik kekuasaan yang sewenang-wenang,” tegas Harmain.
DPC GPM Halsel menutup pernyataannya dengan mendesak Bupati Bassam Kasuba agar segera menghormati putusan PTUN dan menempuh langkah hukum yang sah demi menjaga supremasi hukum dan keadilan di tingkat desa.
Sebagai informasi tambahan, pelantikan empat kepala desa oleh Bupati yang dilakukan atas nama Pemerintah Daerah tersebut diketahui tidak dikonsultasikan maupun dikoordinasikan dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin:Red Faktahukum i.d