Kabupaten Gorontalo Fakta Hukum. Ketua DPC APDESI Merah Putih Kabupaten Gorontalo, Ramli Lausupu, S.Sos, kades tiohu kecamatan asparaga kabupaten gorontalo. memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua Umum DPP APDESI Merah Putih atas keseriusan dalam membangun komunikasi intensif dengan kementerian terkait, khususnya mengenai pelaksanaan PMK 81 Tahun 2025 yang kini ditindaklanjuti dengan terbitnya SKB 3 Kementerian Nomor 9 Tahun 2025.
Ramli menjelaskan bahwa SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT (Mendes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Kemenkeu), sebagai bentuk solusi atas problem ketidakcairan Dana Nonemarck tahap II di seluruh Indonesia.
Ia menyebut bahwa di wilayah Kabupaten Gorontalo sendiri terdapat 98 desa yang terdampak dan menunggu kepastian pencairan anggaran, sementara sejumlah kegiatan fisik dan operasional telah berjalan dan wajib dituntaskan pembayarannya.
“Alhamdulillah, berkat komunikasi yang baik yang dibangun Ketum DPP APDESI MP dengan kementerian terkait, maka lahirlah SKB 3 Kementerian ini sebagai solusi atas persoalan tidak cairnya Dana Nonemarck tahap II,” ungkap Ramli.
Dengan terbitnya SKB ini, ia berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Gorontalo dapat kembali menjalankan program dan pembangunannya secara optimal tanpa hambatan regulatif maupun pembiayaan.
“APDESI Merah Putih di tingkat kabupaten akan terus mendukung setiap langkah perjuangan DPP untuk memastikan hak dan kepentingan desa menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Penulis : Ismail Gobel
Editor : KA
