
Foto Ketua Bara Adi Hi Adam Soroti Pelantikan 4 Kepala Desa di Lantik Bupati Halmahera Selatan Yang Di Batakan di Pengadilan PTUN
Halmahera Selatan – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menuai perhatian publik. Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Hi Adam, menyoroti kebijakan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba yang melantik kepala desa di Desa Gandasuli, Goro-goro, Loleongusu, dan Kuo tanpa kejelasan Surat Keputusan (SK) yang sah.
Menurut Adi, pelantikan tersebut dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah membatalkan SK sebelumnya, dan putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, empat kepala desa yang dilantik ini diduga belum memiliki SK. Kalaupun ada SK baru yang dikeluarkan, maka SK tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan,” jelas Adi, Minggu (28/9/2025).
Adi menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan tata kelola pemerintahan daerah. Ia meminta agar Bupati Halsel menjelaskan dasar hukum pelantikan tersebut agar publik tidak menerima informasi simpang siur.
Selain itu, Adi juga menyoroti soal penggunaan anggaran dalam pelantikan. Ia mempertanyakan dari pos mana anggaran pelantikan itu diambil jika status hukumnya masih bermasalah.
“Jika pelantikan kepala desa ini dinyatakan cacat hukum, maka muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab atas anggaran pelantikan tersebut? Publik berhak mengetahui hal ini,” tambahnya.
Lebih jauh, Adi mengungkapkan adanya informasi simpang siur di lapangan. Disebutkan, Dugaan ada desa yang sudah mencairkan dana desa meski SK kepala desanya belum jelas.
“Ini menimbulkan kejanggalan. Karena dalam mekanisme pencairan dana desa, SK kepala desa adalah dokumen wajib yang harus dilampirkan,” tegasnya.
Menurut Adi, kondisi ini bisa dianggap sebagai bentuk pembohongan publik yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel serta bupati selaku pimpinan daerah.
Ia juga mengingatkan, pembatalan dan pelantikan ulang tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Masalah ini tidak hanya menyangkut kepastian hukum, tetapi juga menyangkut akuntabilitas anggaran. Jika pejabat menggunakan anggaran tanpa dasar hukum yang kuat, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,
” pungkas Adi Hi Adam.
Sampai berita ini Di Publikasikan Dugan Pencairan Anggaran 4 Desa yang suda di cairkan Masih Dalam upaya di konfermasi,// Redd.