Jakarta, Di sudut ruang sidang yang hening, seorang kakek berusia 78 tahun berdiri dengan tongkat di tangannya, menunggu vonis hakim. Wajahnya penuh guratan usia, matanya menyimpan kebingungan yang tulus. Ia tidak mengerti mengapa ia harus berdiri di sana. Di bawah sistem lama, hakim hampir pasti akan menjatuhkan hukuman penjara. Namun hari ini, di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, hakim memiliki pilihan lain — dan itulah perubahan yang sesungguhnya.
Paradigma Lama: Penjara Sebagai Satu-Satunya Jawaban
Selama lebih dari satu abad, Indonesia mewarisi sistem hukum pidana dari Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda. Sistem itu tidak mengenal wajah manusia yang ada di balik terdakwa — apakah ia muda atau tua, sehat atau sakit, kuat atau rapuh. Hukuman penjara menjadi jawaban tunggal atas hampir semua tindak pidana.
Akibatnya, tak jarang kita menyaksikan pemandangan yang memilukan: seorang warga lanjut usia — yang dalam istilah hukum disebut lansia, yakni mereka yang telah memasuki usia 60 tahun ke atas — harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Kondisi fisik yang melemah, penyakit bawaan usia, hingga ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan kehidupan lapas menjadikan penjara bukan hanya hukuman, melainkan siksaan tersendiri.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah tujuan pemidanaan benar-benar tercapai ketika yang dihukum adalah seorang kakek yang mungkin tidak lagi mampu berdiri tegak tanpa bantuan?
KUHP Nasional: Angin Segar bagi Keadilan yang Berperikemanusiaan
Berlakunya KUHP Nasional — yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku penuh pada 2026 — membawa pergeseran paradigma yang patut diapresiasi. Untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum pidana Indonesia, usia terdakwa diakui secara eksplisit sebagai faktor yang memengaruhi penentuan jenis dan berat hukuman.
Dalam KUHP Nasional, terdakwa yang telah berusia 75 tahun ke atas mendapat perhatian khusus. Hukuman penjara tidak lagi menjadi pilihan utama bagi mereka, kecuali dalam perkara yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat — yakni kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih. Selain kategori tersebut, hakim didorong untuk mempertimbangkan alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi.
Ketentuan ini bukan berarti lansia kebal hukum. Keliru besar bila ada yang menafsirkan demikian. Ini adalah tentang bagaimana negara merespons kejahatan secara proporsional, dengan memperhitungkan siapa yang ada di hadapan meja hijau, bukan sekadar apa yang telah ia perbuat.
Tiga Pilar Pertimbangan Hakim yang Humanis
KUHP Nasional memberi ruang luas bagi hakim untuk merajut keadilan berdasarkan konteks. Ada tiga pilar pertimbangan utama yang harus diperhatikan hakim ketika berhadapan dengan terdakwa lansia.
Pertama, kondisi kesehatan. Hakim wajib menilai apakah terdakwa memiliki kondisi fisik atau mental yang membuatnya rentan apabila dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan. Lansia dengan penyakit kronis seperti jantung, diabetes, atau gangguan neurologis tentu tidak akan mendapat manfaat apa pun dari penjara — justru sebaliknya.
Kedua, usia. Usia bukan sekadar angka di kartu identitas. Ia adalah cerminan dari kerentanan seseorang, kapasitas adaptasinya terhadap lingkungan baru, serta rentang waktu yang tersisa untuk menjalani kehidupan yang bermartabat. Seorang terdakwa berusia 78 tahun yang divonis tiga tahun penjara, pada praktiknya, mungkin tengah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ketiga, kondisi sosial. Siapa yang akan merawat lansia ini jika ia dipenjara? Adakah keluarga yang bergantung padanya? Bagaimana dampak sosial dari pemisahan paksa terhadap lingkungan terdekatnya? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar sentimentalitas — melainkan bagian integral dari pertimbangan hukum yang utuh.
Alternatif Non-Pemenjaraan: Jalan Keadilan yang Lebih Bijak
KUHP Nasional menawarkan setidaknya tiga jalur alternatif yang dapat ditempuh sebagai pengganti penjara bagi terdakwa lansia.
Pertama, pidana denda. Dengan membayar sejumlah kompensasi yang ditetapkan pengadilan, terdakwa tetap merasakan konsekuensi hukum dari perbuatannya tanpa harus menanggung dampak fisik dan psikologis dari pemenjaraan.
Kedua, pidana pengawasan. Terdakwa tetap berada di tengah keluarga dan komunitasnya, namun di bawah pengawasan ketat dari petugas yang berwenang. Ini memastikan akuntabilitas sekaligus memungkinkan terdakwa mendapat perawatan yang layak.
Ketiga, keadilan restoratif. Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagai tujuan utama. Alih-alih hukuman yang bersifat retributif, keadilan restoratif mengejar rekonsiliasi, pemulihan kerugian, dan perdamaian yang bermakna. Jalan damai ini, bila berhasil ditempuh, sering kali memberi dampak lebih nyata bagi semua pihak dibandingkan dengan vonis penjara.
Tantangan: Antara Teks Hukum dan Praktik di Lapangan
Tentu saja, angin segar selalu membawa tantangan tersendiri. Menerima paradigma baru tidak pernah mudah, terutama di tengah budaya hukum yang telah lama terbiasa menyamakan keadilan dengan banyaknya tahun penjara.
Ada kekhawatiran bahwa ketentuan yang melindungi lansia ini dapat disalahgunakan. Koruptor berusia lanjut, misalnya, bisa saja mencoba berlindung di balik usia mereka. Ini adalah kekhawatiran yang sah dan harus dijawab dengan ketegasan tafsir: KUHP Nasional secara jelas mengecualikan tindak pidana berat dari proteksi ini. Hakim tidak boleh menutup mata terhadap keparahan perbuatan hanya karena terdakwa sudah beruban.
Tantangan lain adalah kesiapan infrastruktur. Pidana pengawasan membutuhkan petugas yang terlatih, sistem pemantauan yang andal, dan koordinasi lintas lembaga yang solid. Keadilan restoratif memerlukan mediator yang kompeten dan sistem yang menjamin kesukarelaan serta keseimbangan posisi antara pelaku dan korban. Tanpa fondasi ini, ketentuan-ketentuan humanis dalam KUHP Nasional hanya akan menjadi indah di atas kertas.
Suara dari ULaMA: Lansia Bukan Objek Belas Kasihan
Sebagai Anggota “ULaMA” — Usia Lanjut Masih Aktif — saya ingin menegaskan satu hal yang sering luput dari diskusi hukum: lansia bukan objek belas kasihan. Mereka adalah warga negara penuh yang memiliki hak, martabat, dan suara.
Perlindungan hukum bagi lansia dalam KUHP Nasional bukan tentang memanjakan para pelanggar hukum yang kebetulan sudah tua. Ini tentang mengakui bahwa keadilan sejati harus bersifat kontekstual. Hukum yang adil adalah hukum yang melihat manusia seutuhnya — bukan sekadar nomor berkas perkara.
Di ULaMA, kami aktif mendampingi warga lanjut usia yang berhadapan dengan hukum. Kami menyaksikan betapa seringnya mereka menghadapi sistem yang tidak dirancang untuk mereka: formulir yang membingungkan, persidangan yang melelahkan, dan ancaman hukuman yang tidak proporsional. KUHP Nasional membuka pintu harapan — namun pintu itu baru berarti jika ada orang yang dengan sadar memilih untuk masuk dan menggunakannya.
Penutup: Hukum yang Tua Bukan Berarti Bijak
Seorang filsuf Romawi kuno pernah berkata bahwa ukuran sebuah peradaban dapat dilihat dari cara ia memperlakukan anggotanya yang paling rentan. Dalam konteks hukum pidana, warga lansia adalah salah satu kelompok yang paling membutuhkan perlindungan bermartabat.
KUHP Nasional telah mengambil langkah yang berani dan tepat. Kini giliran seluruh ekosistem hukum — dari hakim, jaksa, advokat, hingga aparat penegak hukum — untuk memastikan semangat itu tidak berhenti di ruang sidang, melainkan benar-benar menyentuh kehidupan nyata para lansia yang berhadapan dengan hukum.
Keadilan humanis bagi lansia bukan kemewahan. Ia adalah kewajiban konstitusional kita bersama.
* Kang Satria adalah Praktisi Hukum, aktif dalam organisasi pendampingan hukum bagi warga lanjut usia. Opini ini ditulis dalam kapasitas pribadi penulis.
Oleh: Satria GSH
Praktisi Hukum | Anggota ULaMA – Usia Lanjut Masih Aktif (2026)
Editor : Tim Redaksi
