Sungai Penuh (Faktahukum.id) Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan kebijakan struktural yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan sumber daya aparatur. Oleh karena itu, setiap keputusan pelantikan pejabat di tengah proses perampingan harus disertai dengan kejelasan penempatan jabatan ke depan.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya pelantikan kepala dinas pada OPD yang secara perencanaan akan segera dilebur. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian posisi pejabat yang dilantik setelah perampingan diberlakukan secara resmi.
Kepastian penempatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian tugas, fungsi, dan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Tanpa kejelasan tersebut, pelantikan berpotensi menempatkan ASN dalam kondisi ketidakpastian kerja dan status jabatan.
Pemerintah daerah, melalui instansi pengelola kepegawaian, berkewajiban menjelaskan secara terbuka skema penempatan pejabat pasca-perampingan. Penjelasan ini penting agar kebijakan perampingan tidak menimbulkan kebingungan birokrasi dan tetap berjalan sesuai prinsip efektivitas serta kepastian hukum.
( Dd )
