Sarolangun ( faktahukum.id ), Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Kplp) Lapas Kelas II B Sarolangun Melalui Pesan Singkat WhatsApp Menuding Awak media bukan wartawan
Saat awak Media melakukan konfirmasi Melalui via telepon WhatsApp Kplp lapas Sarolangun (20/11) apa tindakan pihak lapas terhadap warga binaan pemasyarakatan (Wbp) inisial (Ya) yang diduga mempunyai usaha Bangking seabank dan mengunakan Henpone didalam lapas kelas IIB Sarolangun,
kepala Kplp malah melontarkan bahasa
“Bearti KTA bapak tidak sah ya pada tanggal 20 oktober sampai tangal 15 November mangka nya pada tangal 16 November baru aktif masa nya”Melalui via telepon WhatsApp Tambahnya
“Kami sudah kumpulkan dan jumpai wartawan di Sarolangun ngak ada yang kenal sama bapak, kalau mau datang aja kekantor Bawak identitas yang jelas”, tambah nya sambari menutup telpon.
Salah satu toko pemuda Sarolangun wan (26)
Masyarakat Jambi khususnya Sarolangun Memintak kepada bapak kanwil Ditjenpas untuk segera melakukan tindakan tegas terkait warga binaan pemasyarakatan (WBP) menggunakan Henpone dalam lapas dan memiliki Bangking dalam Lapas Kelas IIB Sarolangun.
(Musadri)
