Oktober 21, 2025
IMG-20251022-WA0003

Fakta Hukum. Id – Dunia pers di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tengah didera kekecewaan mendalam. Lawatan kementerian di rumah duka almarhum Lettu Anumerta Fauzi Ahmad, yang seharusnya menjadi momen liputan penting dan sinergi antara pers dan institusi militer, justru berubah menjadi panggung diskriminasi dan pembatasan akses yang dinilai mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Sejumlah wartawan media lokal Pangkep secara tegas mempertanyakan kebijakan mendadak Kodim 1421/Pangkep yang diduga menerapkan standar ganda dalam manajemen peliputan, memarginalkan puluhan pewarta lokal demi memberi ruang khusus bagi media dari luar daerah.

 

Kronologi Pemangkasan Daftar: Dari 28 Menjadi 8

Awalnya, daftar nama media lokal yang akan meliput acara penting ini telah terdaftar sebanyak 28 orang. Jumlah ini mencerminkan antusiasme dan peran aktif media Pangkep dalam mengawal informasi di wilayahnya.

 

Namun, harapan itu pupus seketika. Belakangan, salah seorang staf Kodim 1421/Pangkep menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media lokal dengan alasan yang sangat mengejutkan: kuota peliputan mendadak dipangkas drastis menjadi hanya delapan orang.

 

Yang lebih ironis, penetapan kuota delapan orang ini diklaim merupakan hasil komunikasi via aplikasi WhatsApp dari salah seorang perwira yang belum diketahui kesatuannya. Perintah lisan ini secara spesifik meminta bahwa delapan kuota tersebut didominasi oleh media dari luar Kabupaten Pangkep.

 

Wartawan lokal Pangkep merasa terlempar dari rumahnya sendiri. Akses yang semula terbuka tiba-tiba tertutup oleh “Garis Komando Militer” yang digunakan oleh Kodim 1421 Pangkep dalam mengatur kegiatan sipil.

 

Merasa Terpinggirkan oleh Aturan Militer

Kekecewaan para wartawan lokal bukan hanya sebatas masalah kuota, melainkan menyangkut prinsip kebebasan pers dan pengakuan terhadap peran media daerah. Mereka merasa terpinggirkan, seolah-olah liputan yang dilakukan oleh media lokal dianggap tidak penting atau berkualitas rendah dibandingkan media eksternal.

 

Pembatasan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap UU No. 40 Tahun 1999, terutama yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kehadiran pihak militer dalam mengatur perizinan liputan pers, apalagi dengan membatasi secara diskriminatif, dinilai telah membungkam fungsi kontrol sosial media.

 

“Instansi yang seharusnya menjadi pilar dan pengawal Pers di negeri ini justru membungkam dengan aturan Militer dari atasannya. Kami hanya bisa meratapi kekecewaan ini,” ujar salah satu wartawan lokal yang namanya enggan disebutkan.

 

Sementara itu, media-media dari luar Pangkep justru mendapatkan perhatian khusus dan difasilitasi penuh, konon atas arahan langsung dari salah satu perwira terkait. Diskrepansi perlakuan ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan independensi dalam pengelolaan informasi publik di Kodim 1421 Pangkep.

 

Melihat kondisi ini, para wartawan Pangkep berharap agar Dewan Pers dapat turun tangan. Mereka mendesak agar kejadian ini segera dibawa ke ranah Dewan Pers untuk diklarifikasi dan ditindaklanjuti.

 

Penting untuk digarisbawahi, media lokal selama ini adalah mitra strategis, yang berperan sebagai mata dan telinga para Babinsa dan Kodim 1421 Pangkep di lapangan. Mereka adalah pihak yang paling memahami dinamika sosial dan keamanan di tingkat akar rumput. Mengabaikan dan membatasi mereka sama saja dengan memutus saluran informasi vital bagi Institusi TNI itu sendiri.

 

Para jurnalis Pangkep mendesak Dewan Pers agar dapat mengundang pihak-pihak terkait, khususnya perwakilan Kodim 1421 Pangkep, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait praktik pembatasan peliputan yang jelas-jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

 

Kejadian di Pangkep ini menjadi cermin betapa rentannya posisi media lokal di hadapan birokrasi dan kekuasaan, dan betapa pentingnya peran Dewan Pers sebagai benteng terakhir penjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

 

( Redaksi: St. Aisyah )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *