
Faktahukum.id //MAMUJU SULBAR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan satu orang tersangka inisial S dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cabang Polewali Mandar
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : PRINT-684/P.6/Fd.2/02/2024 Tanggal 30 agustus 2024.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulbar menetapkan satu orang tersangka dugaan tipikor pemberian fasilitas KMK pada BPD Cabang Polman,” Selasa, (08/07/2025)
Kajati Sulbar Andi Dharmawangsa mengatakan
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) Orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu : S Pegawai BUMN di Polewali Mandar.
“Maka ditetapkan 1 orang tersangka kepada Inisial S sebagai pegawai BUMN,” ucapnya
Inisial S ini disamping pengusaha sekaligus juga sebagai PNS di Sub Bulog Divre Polman. Oleh sebab itu, S juga dilakukan penahanan.
Lanjut Kajari Sulbar Mengatakan kerugian negara berdasarkan audit BPK per Bulan Maret 2025 sekitar Rp. 28 miliar lebih. Namun angka ini kemungkinan besar akan bertambah karena kredit masih sementara berjalan.
“Tersangka adalah penerima kredit dari Bank Sulselbar dengan berbagai macam cara dan melakukan pemalsuan dokumen sehingga lahirlah kredit,” tuturnya.
Masih Kajari Sulbar Kucuran kredit dari Bank Sulselbar Polman ini diajukan oleh tersangka S atas nama istrinya. Namun hanya sekitar 4 kali pembayaran sudah klosing.
Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :
Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
“Initinya ada kucuran kredit kepada tersangka namun dalam pelaksanaannya berbagai macam dokumen yang dilampirkan baik laporan keuangan maupun bukti lainnya tidak sesuai dengan semestinya sehingga membuat kredit macet, “tutupnya **
Liputan.M.Ariel