
Faktahukum.id //MAMASA – Kejaksaan Negeri Mamasa hari ini menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla, Kabupaten Mamasa, untuk periode tahun anggaran 2020–2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan operasional kesehatan. Modus yang digunakan antara lain berupa pemotongan dana pada tahap pencairan, pembuatan tanda terima sesuai jumlah dana setelah dipotong, penyimpanan buku rekening dan kartu ATM penerima dana, serta pelaksanaan rapat internal untuk menentukan besaran potongan.
Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian, penyidik menetapkan dua orang berinisial RK dan A sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, dan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seiring dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa telah memerintahkan penahanan terhadap keduanya. Para tersangka selanjutnya akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Dr. Andi Faik Wana Hamzah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara
ini.tutupnya .**