
Jakarta, 2 Oktober 2025
FAKTA HUKUM.ID — Kaukus Muda Progresif (KAUM PROGRESIF) mendesak PT Freeport Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera membuka secara transparan hasil investigasi dan audit teknis
Terkait insiden longsor di tambang bawah tanah PT Freeport, Tembagapura, Papua, pada 8 September 2025 lalu.
Insiden tragis tersebut telah menelan korban jiwa, dengan dua pekerja dinyatakan meninggal dunia dan lima lainnya masih dalam proses evakuasi. Namun hingga saat ini, *publik belum menerima kejelasan mengenai penyebab kejadian*, langkah mitigasi yang dilakukan sebelumnya, maupun pertanggungjawaban perusahaan atas insiden tersebut.
Kaukus Muda Progresif juga menyoroti keputusan PT Freeport yang menyatakan insiden ini sebagai kondisi force majeure atau keadaan kahar. Kami menilai klaim tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan etis, mengingat potensi longsor adalah risiko yang dapat diprediksi dan harus dimitigasi dalam operasional tambang bawah tanah.
“Tanpa audit independen dan investigasi terbuka, klaim force majeure berpotensi menjadi cara untuk menghindari tanggung jawab korporasi atas kelalaian manajerial,” tegas Blasius Jamrewav selaku kordinator KAUM PROGRESIF.
Adapun
Kaukus Muda Progresif (KAUM PROGRESIF) menyatakan 7 tuntutan di Antaranya :
1. Publikasi terbuka hasil investigasi dan audit teknis oleh PT Freeport dan Kementerian ESDM.
2. Pelibatan lembaga independen dalam proses audit dan evaluasi keselamatan tambang.
3. Evaluasi dan sanksi terhadap potensi kelalaian manajemen jika terbukti lalai dalam pencegahan dan mitigasi risiko.
4. Kompensasi penuh dan transparan bagi keluarga korban.
5. Reformasi pengawasan keselamatan kerja di sektor pertambangan Indonesia.
6. Mendesak Tony Wenas selaku Presdir untuk mundur dan bertanggungjawab atas insiden dalam pengoperasian tambang bawah tanah “bloc cave” PT Freeport Indonesia.
7. Apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan konsolidasi dan siap datang kembali menggeruduk PT Freeport dan Kementerian ESDM.
Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, pemerhati tambang dan lingkungan, akademisi, dan media untuk turut mengawal proses ini. Jangan biarkan nyawa pekerja tambang hanya menjadi angka statistik dalam laporan korporasi.
Penulis: Bima
Editor : Bung NUEL
Jurnalis Fakta Hukum.id