September 9, 2025
IMG-20250906-WA0011

Yusman Arifin SH (Pengacara )

Fakta Hukum Id – Penggunaan kata “goblok” dalam konteks yang tidak ditujukan kepada orang tertentu, melainkan sebagai ekspresi umum berbentuk Tulisan dan tidak di tujukan kepada individu maupun kelompok itu di sebut Ekspresi Emosional,  umum Kita harus Memahami itu

Goblok dapat memiliki implikasi Makna hukum yang berbeda-beda tergantung pada konteks dan situasi, kata Goblok adalah bahasa kasar candaan di hampir setiap daerah di Indonesia dalam kontes umum

 

Dalam hukum Indonesia, kata-kata yang dianggap kasar atau tidak pantas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, pencemaran nama baik atau penghinaan, jika ditujukan kepada orang tertentu Atau kelompok masarakat tertentu

Namun, jika kata “goblok” digunakan dalam konteks yang tidak spesifik kepada individu atau kelompok tertentu, maka kemungkinan besar tidak akan dianggap sebagai tindak pidana.

 

“Konteks:

Dalam situasi apa kata “goblok” digunakan Apakah dalam konteks Pribadi, Candaan,  Emosional Umum Yang Berbentuk Tulisan Atau Kata Goblok Yang Keluar Dari Mulut , ini Yang Perlu Kita Bedakan, ” Ujar Yusman

Apakah dalam diskusi online, ceramah, atau situasi lainnya Seperti rapat organisasi tertentu

kita harus bedakan Antara Kata Goblok yang Diucapkan Dengan Kata Goblok Yang Ditulis jelas,  Ada Perbedaan Ini Yang perlu Dianalisa, ” Ujar Yusman Arifin S.H

“Tujuan:

Apakah kata tersebut digunakan untuk menghina atau hanya sebagai ekspresi, Candaan Ini Yang Perlu Difahami,” Ujar Yusman Arifin S.H

“Penerima:

Yusman Arifin S.H Apakah kata tersebut ditujukan kepada orang tertentu atau Kelompok Masarakat Atau hanya sebagai pernyataan Ekspresi umum, Apalagi Cuma Tulisan, Beda Dengan Mengucapkan di hadapan kelompok Masyarakat dan Wawancara Online,

“Saran:

Jika Kita menganalisa Perkataan menggunakan kata-kata yang dapat dianggap kasar atau tidak pantas, pastikan untuk Mengolah Menganalisa Kata Tersebut Dan mempertimbangkannya,” Ujar Yusman Arifin S.H

konteks dan tujuan penggunaan Bahasa yang Keluar dari Mulut beda konteks dengan Menulis, Apalagi Menulis Dalam Konteks Ekspresi Umum itu tidak masuk pada pidana ,

Jika tidak ditujukan kepada orang tertentu dan tidak bermaksud menghina, maka kemungkinan besar tidak akan ada masalah hukum.

Namun, jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penggunaan kata tertentu dalam situasi spesifik, sebaiknya konsultasikan dengan ahli Lembaga Bantuan hukum untuk mendapatkan Masukan nasihat Dan Pencerahan yang tepat, dengan Pasal Yang Di maksudkan ,

 

Redaksi Mito

 

Editor Ais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *