Maros, Faktahukum.Id— Kasus dugaan penipuan proyek rumah dan tanah kavling di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali mencuri perhatian publik. Seorang pria bernama Ahmad Jaelani diduga menjadi dalang dalam kasus yang merugikan 119 warga dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahmad Jaelani menawarkan penjualan rumah dan tanah kavling melalui PT Daeng Cahaya Abadi dengan janji lokasi strategis dan harga terjangkau. Namun, setelah pembayaran dilakukan, rumah dan lahan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Maros melalui dua laporan resmi.
Laporan pertama dengan Nomor LP/B/306/X/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL dibuat oleh Irsan, warga Kecamatan Lau, yang mengaku telah menyerahkan uang Rp120 juta untuk pembelian kavling di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai.
Sementara laporan kedua, LP/B/208/VII/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULSEL, diajukan oleh Muh Fabiaye, warga Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dari hasil penelusuran media, proyek perumahan tersebut tidak memiliki izin resmi maupun dasar hukum yang jelas. Diduga, penawaran proyek hanya dijadikan kedok untuk mengelabui calon pembeli yang tergiur harga murah dan promosi yang meyakinkan.
Menanggapi hal ini, LIDIK PRO Kabupaten Maros bersama Aliansi Pejuang Keadilan menyatakan akan mengawal penuh kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan siap melakukan aksi turun ke jalan jika laporan masyarakat tidak segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
“Kami akan berkonsolidasi dengan seluruh korban. Jika dalam waktu dekat belum ada tindakan dari pihak kepolisian, kami siap turun dan melakukan aksi besar-besaran di Mapolres Maros,” tegas Ismar, S.H., Ketua LIDIK PRO Kabupaten Maros, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, Muallimin B., Ketua Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros, menilai kasus ini tidak hanya soal kerugian materi, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Kami berdiri di pihak korban. Keadilan harus ditegakkan dan aparat tidak boleh tinggal diam,” ujarnya menegaskan.
Kasus dugaan penipuan properti di Maros ini kini menjadi perhatian serius masyarakat. Para korban berharap pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa Ahmad Jaelani serta pihak yang terlibat dalam aktivitas PT Daeng Cahaya Abadi, agar keadilan benar-benar ditegakkan.
(*)Mirwan
