Fakta Hukum.Id
Kasus dugaan penelantaran istri yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai berinisial U.A alias Umar resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Penghentian proses hukum dilakukan pada tahap penyelidikan.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh istri U.A berinisial NM alias Lela melalui laporan polisi nomor: LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi pada Senin (3/11/2025), membenarkan penghentian proses tersebut. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah pelapor secara resmi mencabut laporannya.
> “Kasus itu sudah dihentikan. Alasannya karena laporan dicabut langsung oleh pelapor,” ujar Putu.
Ia menambahkan, keputusan penghentian perkara diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik.
> “Penyidik langsung menggelar perkara dan hasilnya menyimpulkan bahwa penyelidikan dihentikan,” tutupnya.
Dengan penghentian ini, kasus dugaan penelantaran istri tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
Tim Redaksi Editor : St. Aisyah
