
Halmahera Selatan – JendelaHukum.id – Kasus pembunuhan seorang pelajar SMA mengguncang masyarakat Halmahera Selatan. Korban bernama Zulfikar Tjia (18), siswa SMA Negeri 6 Halsel, ditemukan meninggal dunia setelah diduga dianiaya sekelompok pelaku di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 02.45 WIT.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal dari aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Sebelumnya, korban diduga dipukul di Desa Baru hingga mengalami luka di bagian kepala dan bengkak di sekitar mata. Tidak hanya itu, telepon genggam milik korban juga dibawa lari oleh salah satu pelaku.
Ironisnya, pelaku sempat memperlihatkan HP korban yang sudah dikuasainya. Hal tersebut memicu korban mengejar pelaku hingga ke Desa Jikotamo. Di lokasi itu, korban kembali menjadi sasaran penganiayaan dan ditemukan dalam kondisi berlumuran darah di wajah serta sekujur tubuhnya. Rekan-rekan korban yang datang untuk menolong hanya mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Tuntutan Keluarga
Keluarga korban mendatangi Polsek Obi dan mendesak agar kasus ini ditangani secara cepat dan transparan. Mereka menegaskan, jika proses hukum lambat, keluarga tidak akan tinggal diam.
“Kami berharap polisi serius dan segera memproses para pelaku. Kalau tidak ada kepastian hukum, keluarga tidak bisa tinggal diam,” tegas salah satu kerabat korban.
Respons Polisi
Kapolsek Obi, Ipda Daffa Raissa Putra, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengamankan sejumlah terduga pelaku.
“Untuk sementara beberapa pelaku sudah kami amankan. Kami masih berupaya menangkap semua yang terlibat dalam pemukulan itu. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Proses Hukum Berlanjut
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan jumlah pelaku yang terlibat serta motif di balik aksi brutal tersebut.