
Jakarta, 19 Oktober 2025 — Bareskrim Polri memastikan jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah akan dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyebutkan bahwa pemanggilan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Dalam pernyataan resminya, Erdi menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi asas profesionalitas dan transparansi dalam setiap penanganan perkara. “Polri tidak akan berpihak. Semua proses hukum dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.