September 11, 2025
IMG-20250819-WA0022

Faktahukum.id— Ternate – Polsek Pulau Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIT, tim Opsnal Polsek Pulau Ternate berhasil mengamankan 12 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus di seputaran Jalan Bastiong Tanah Misi, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

 

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras di kawasan tersebut.

 

“Berdasarkan laporan warga, anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 botol miras Cap Tikus ukuran 500 ml yang dikemas di dalam dus Aqua,” terang AKP Umar.

 

Lebih lanjut, Umar menjelaskan bahwa pelaku telah dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sementara itu, barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Pulau Ternate.

 

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Pulau Ternate akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum mereka. Umar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.

 

“Penindakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama. Bahaya miras tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

 

Dengan adanya penangkapan ini, aparat kepolisian berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap bahaya miras, sehingga tercipta suasana aman, tertib, dan kondusif di Kota Ternate.

 

Red//

Editor/ Win

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *