Tuladenggi, Gorontalo, FaktaHukum.id – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Tuladenggi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada Selasa (31/03/2025), bertempat di Gedung Serbaguna Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Kopdes Merah Putih Tuladenggi, Marten Nusi, S.IP., M.AP., berdasarkan Surat Keputusan AHU Nomor AHU-0005033-AH.01.29 Tahun 2025. RAT tersebut turut dihadiri oleh Camat Telaga Biru H. Rusdiayantho Shjarain, S.Kom., M.Si., Kapolsek Telaga Biru IPTU Fitri Sarino Ali, S.H., M.H., Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Gorontalo Vivianti Neu, S.Sos., M.Si., Kepala Desa Tuladenggi Johan Panigoro, Ketua BPD Ruslin Moha, S.IP., serta pengurus dan anggota koperasi.

Kapolsek Tekankan Keamanan dan Anti-Pungli
Dalam sambutannya, Kapolsek Telaga Biru IPTU Fitri Sarino Ali menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan serta mendukung aktivitas koperasi dan UMKM di wilayahnya.
Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang kerap terjadi, khususnya terhadap pelaku usaha.
“Kami sebagai mitra keamanan akan mengontrol agar UMKM bebas dari pungli dan premanisme. Jika ada pihak yang mengatasnamakan jasa keamanan, hal tersebut akan kami tindak. Kami akan berkolaborasi dengan personel dan Linmas desa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh program pemerintah, termasuk kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan koperasi desa sebagai pilar ekonomi masyarakat.
RAT sebagai Amanah Undang-Undang
Sementara itu, Ketua Kopdes Merah Putih Tuladenggi, Marten Nusi, menegaskan bahwa pelaksanaan RAT merupakan kewajiban setiap koperasi sebagaimana diatur dalam undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“RAT ini adalah bagian dari amanah undang-undang koperasi. Walaupun dilaksanakan secara sederhana, kegiatan ini tetap menjadi bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa koperasi desa masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya belum optimalnya regulasi serta keterbatasan permodalan yang menghambat pengembangan usaha koperasi.
Harapan Penguatan Regulasi dan Dukungan Anggaran

Marten berharap koperasi desa dapat menjadi penopang ekonomi masyarakat, sejalan dengan program pemerintah pusat. Namun, menurutnya, hal tersebut harus didukung dengan langkah konkret, baik dari sisi kebijakan maupun pendanaan.
“Koperasi ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa. Namun, perlu dukungan nyata berupa regulasi yang jelas, bantuan anggaran, serta pembenahan sistem agar koperasi bisa berjalan optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Ismail Gobel
Editor : Ais le
