Bengkalis ( Faktahukum.id ), Polres bengkalis mengamankan perempuan berinisial DSM (28).di Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau(19/2/2026) sore.
Penindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP A/17/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU tertanggal 19 Februari 2026. DSM diamankan di Jalan Nusantara I Gang Cendrawasih sekitar pukul 16.45 WIB, setelah aparat bergerak cepat menindak lanjuti informasi warga.
Laporan awal di terima langsung oleh kapolres Bengkalis,Fahrian Saleh Siregar.melalui pesan WhatsApp.Tampa menunggu waktu Kapolres memerintahkan Kapolsek Mandau kompol Primadona untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah menjelaskan
“Ini bentuk respons cepat kepolisian. Begitu informasi diterima, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” tegas Juliandi.
Meski dari hasil penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan barang bukti narkotika, pemeriksaan tes urine menunjukkan hasil positif Methamphetamine (sabu). Fakta tersebut memperkuat dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan narkoba.
DSM telah diamankan dan diproses hukum. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian menghimbau masyarakat,khususnya masyarakat di kabupaten bengkalis tetap peduli dengan lingkungan sekitar dan jeli dengan aktifitas aktifitas yang mencurigakan.Dengan adanya peran serta masyarakat,Tokoh agama dan Tokoh masyarakat merupakan senjata utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan terciptanya bengkalis Zero Tolerance Narkoba.
(yolanda).
