Pelalawan (fakta hukum.id).Gajah Sumatra (Elephant maximus sumatranus).Ditemukan mati terbunuh di desa lubuk kembang bunga ,kec Ukui.kabupaten Pelalawan.Sabtu (7/2/2026)
kunjungan kapold Riau Irjen Herry Heryawan dilakukan untuk memastikan penanganan kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi itu.
Di lokasi kejadian,Irjen Herry Heryawan menyampaikan rasa duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas peristiwa yang nenimpa gajah sumatera tersebut.
“Saya menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa pembunuhan gajah liaryang terjadi beberapa hari lalu.Gajah merupakan satwa yang di lindungi undang undang dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di Riau .Ujar Kapolda riau kepada awak media.
Kapolda Riau juga mengungkapkan bahwa sejak kejadian tersebut hingga Jumat malam (6/2/2026), dirinya menerima berbagai masukan, kritik, hingga kecaman dari masyarakat luas, tidak hanya dari Riau tetapi juga dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Saya memahami kemarahan dan kepedihan masyarakat. Peristiwa ini merupakan kejadian luar biasa yang sangat melukai rasa keadilan publik,” tegasnya.
Perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1996 tersebut menegaskan bahwa Polda Riau berdiri sejalan dengan suara masyarakat. Negara, menurutnya, tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi maupun kejahatan lingkungan hidup.
Sebagai bentuk komitmen, Polda Riau memastikan akan menindak tegas para pelaku, baik perorangan maupun yang terlibat dalam jaringan kejahatan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini dilakukan secara terpadu melalui kerja sama Polda Riau dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.
Sejak laporan awal diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh dan mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, ditemukan bahwa bangkai gajah berada dalam posisi duduk, dengan kondisi kepala terputus serta kedua gading hilang. Fakta tersebut menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
Selain itu, petugas juga menemukan dua potongan logam yang diduga merupakan proyektil peluru, yang mengindikasikan bahwa gajah tersebut terlebih dahulu ditembak sebelum dibunuh.
Kapolda Riau menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menerapkan scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan dan sedang dianalisis secara forensik. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.
Pendekatan SCI tersebut menjadi landasan utama dalam penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan, dan para pelaku harus diproses sesuai hukum yang seadil-adilnya,” tegas Kapolda.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Riau didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Polda Riau Kombes Pol. Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.
( _Yolanda_ )
Sumber: Humas Polda Riau
