Pekanbaru ( faktaHukum.id ), Tes Urine secara mendadak terhadap seluruh personel Kepolisian Daerah (polda) , termasuk jajaran perwira hingga bintara, Senin (23/2/2026) pagi. Kegiatan itu digelar di Lapangan Apel Mapolda Riau tanpa pemberitahuan sebelumnya sebagai bagian dari komitmen internal institusi untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di tubuh kepolisian.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan mengatakan bahwa pemeriksaan urine merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar seluruh personel Polri di seluruh wilayah Indonesia menjalani pemeriksaan secara koserentak. Tes urine ini ditujukan untuk memastikan bahwa seluruh anggota bersih dari narkoba dan menjaga integritas institusi.
“Kami tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang terbukti menggunakan atau terlibat dalam peredaran narkoba. Personel yang hasilnya positif akan ditindak tegas sesuai aturan disiplin dan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda kepada awak media.
Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pengecualian mencakup personel di Mapolda Riau hingga Polres dan Polsek di jajaran wilayah Provinsi Riau. Selain itu, tes urine ini juga menjadi bagian dari pengawasan internal melalui fungsi Itwasda dan Bidang Propam untuk menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, hasil final pemeriksaan masih dalam proses analisis laboratorium. Namun, Kapolda memastikan bahwa pimpinan tertinggi Polda Riau, termasuk dirinya dan pejabat utama, telah menjalani pemeriksaan dengan hasil sementara negatif narkoba.
Dengan langkah tersebut, Polda Riau berharap institusi tetap bersih, profesional, dan menjadi contoh dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan internal maupun eksternal masyarakat.
(yolanda)
