September 10, 2025
IMG-20250629-WA0022

Maluku Utara – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait tujuh ruas jalan di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara. Dugaan ini muncul setelah terungkapnya penggunaan kantor milik PT Labrosko oleh Satker Wilayah 1 BPJN dan PPK Pulau Morotai.

 

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menyatakan bahwa penggunaan kantor milik kontraktor besar tersebut patut dicurigai. Menurutnya, PT Labrosko memiliki rekam jejak panjang mengerjakan proyek-proyek besar infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara, banyak di antaranya proyek BPJN.

 

“Jika benar Satker Wilayah 1 BPJN dan PPK Pulau Morotai berkantor di gedung milik PT Labrosko, ini sudah masuk unsur gratifikasi,” tegas Rajak. Ia menambahkan bahwa BPJN Maluku Utara telah memiliki kantor yang memadai, dibangun dengan anggaran APBN. Keberadaan kantor terpisah yang ditempati bersama kontraktor dinilai janggal dan perlu diselidiki lebih lanjut.

 

LPI menilai, alasan bahwa penggunaan gedung tersebut merupakan bentuk kontrak dan pembayaran tidak dapat dibenarkan. “Tidak ada alasan gedung milik kontraktor besar dipakai, dibayar atau tidak, itu tetap tidak bisa dibenarkan,” tegas Rajak.

 

LPI meminta KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan ini, termasuk melakukan penggeledahan untuk memeriksa lebih lanjut. Mereka mengingatkan bahwa Maluku Utara pernah menjadi lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan pejabat dan kontraktor, termasuk mantan Gubernur Maluku Utara.

 

“Jangan sampai kasus serupa terulang,” pinta Rajak. LPI mendesak KPK untuk menjadikan Satker Wilayah 1 BPJN dan PPK Pulau Morotai sebagai pintu masuk penyelidikan dugaan gratifikasi yang lebih luas, mencakup tujuh ruas jalan BPJN di Maluku Utara yang diduga bermasalah.

 

Banyak proyek nasional BPJN di Maluku Utara yang dinilai LPI tidak beres dan terbengkalai. Oleh karena itu, LPI meminta KPK untuk memberikan perhatian khusus pada Balai BPJN Wilayah Maluku Utara.

 

“Jangan hanya fokus pada Sumatra Utara, tetapi juga selidiki Maluku Utara,” ujar Rajak. LPI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Reporter Investigasi : Mito
Editor: Win

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *