
Halmahera Tengah
FAKTA HUKUM.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara mematangkan rencana pembangunan jalan strategis Nasional lintas Halmahera.
Sebagai tindak lanjut kebijakan Bupati Halmahera Tengah dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Plt Kepala Dinas PUPT Halteng, Bersama tim teknis melakukan kunjungan lapangan di wilayah Lukulamo, Halmahera Tengah, pada Rabu (01/Okt/2025).
Menurut Salah Satu Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan Desa Lukulamo, selain survei topografi, pihaknya juga meminta harus menggelar sosialisasi dengan camat, kepala desa, tokoh adat, toko pemuda dan masyarakat setempat untuk menjelaskan tujuan pembangunan jalan tersebut.
“Kami juga turut mengecek lokasi bersama BPKP, pj. Kepala desa lukulamo untuk memastikan review harga satuan pekerjaan lebih akurat, sekaligus melengkapi dokumen pendukung uji kelayakan,” bebernya”.
Salah Satu Toko Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan Desa Lukulamo, menegaskan, pembangunan jalan Nasional lintas Halmahera merupakan program yang diharapkan dapat memperkuat konektivitas antar wilayah sekaligus membuka akses ekonomi baru, terutama di kawasan Desa Lukulamo,
Dengan terealisasinya proyek ini, Masyarakat berharap akses transportasi darat di Desa Lukulamo semakin lancar, distribusi logistik lebih efisien, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Halteng.
Jalur ini diproyeksikan memangkas jarak tempuh, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta memperkuat peran Weda sebagai Kota Kabupaten Halmahera Tengah
“Studi kelayakan atau feasibility study sudah jalan di APBD induk, sekarang kita buka sampai Pengaspalan(jalan hotmix) agar lebih baik, Perlu minta dukungan dari Mentri PUPR karena anggarannya lumayan besar.
Pembangunan jalan ini bukan sekadar membuka akses, tetapi juga strategi menghidupkan.
Red/Bung NUEL
Jurnalis Fakta Hukum.id