Kabupaten Bone Bolango – FaktaHukum.id
Alhamdulillah, umat Muslim akan segera merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Di tengah suasana menyambut hari kemenangan, masih tersisa satu persoalan penting yang hingga saat ini belum menemukan solusi, yaitu polemik terkait aktivitas pertambangan rakyat.
Berbagai spekulasi terus berkembang di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang muncul pandangan yang cenderung menyudutkan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Padahal, apabila dicermati lebih dalam, persoalan ini sangat erat kaitannya dengan pemahaman terhadap regulasi yang mengatur tentang Izin Pertambangan Rakyat.
Ketika membahas Izin Pertambangan Rakyat, terdapat sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, termasuk regulasi terbaru dari Kementerian Koperasi yang membuka ruang bagi koperasi untuk memperoleh izin tersebut. Namun demikian, masih banyak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait implementasi dari izin pertambangan rakyat ini.
Beberapa pertanyaan mendasar pun muncul dari masyarakat. Apakah kepala kongsi dapat masuk dalam skema pertambangan rakyat? Bagaimana nasib kelompok Kabilasa yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan? Selain itu, bagaimana pula dengan para pekerja pendukung seperti ojek pengangkut material, tukang pikul barang menggunakan kendaraan, hingga para penambang tradisional yang menggunakan metode sederhana seperti mendulang, menggunakan alat tradisional, maupun teknik pembakaran?
Semua aktivitas tersebut seringkali dianggap sebagai bagian dari pertambangan rakyat. Namun pada kenyataannya, banyak yang belum memahami bahwa dalam regulasi Izin Pertambangan Rakyat terdapat persyaratan yang cukup kompleks, seperti kewajiban reklamasi, kajian geologi, serta aspek legalitas kelembagaan yang harus dipenuhi.
Oleh karena itu, tidak tepat jika seluruh permasalahan ini langsung dibebankan kepada pemerintah daerah atau pemerintah provinsi. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat memiliki mekanisme dan ketentuan yang harus diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang lebih penting saat ini adalah bagaimana seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Pemerintah daerah, baik bupati maupun gubernur, perlu bersinergi dengan masyarakat dalam merumuskan model Wilayah Pertambangan Rakyat dan skema Izin Pertambangan Rakyat yang tepat dan berpihak kepada masyarakat.
Perlu dipahami bahwa tujuan utama dari Izin Pertambangan Rakyat sebagaimana diatur dalam regulasi adalah untuk mendorong pengelolaan tambang melalui koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pertanyaannya kemudian, ke mana para penambang tradisional akan bernaung, khususnya kelompok Kabilasa atau yang dikenal juga sebagai kalikit, yang pada umumnya belum memiliki pemahaman terkait aspek teknis seperti reklamasi maupun kajian geologi sebagai syarat pengajuan izin.
Harapan ke depan adalah adanya solusi konkret bagi para penambang tradisional agar mereka tetap dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dengan mekanisme yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Di sinilah peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk hadir, memberikan pendampingan, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga berpihak kepada masyarakat kecil.
Oleh Kepala Desa Mopuya, Remin Gintulangi
Penulis: Ismail Gobel
