September 10, 2025
IMG-20250729-WA0000

Halsel, Faktahukum.id–

Ikatan Pelajar Mahasiswa Busua (IPMB) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (28/7/2025), mendesak pencopotan Kepala Desa Busua, Andi Haerudin. Dugaan penyalahgunaan dana desa senilai ratusan juta rupiah dan skandal video call seks (VCS) menjadi dasar tuntutan tersebut.

 

Aksi yang diwarnai orasi keras dan bakar ban ini mengecam Kepala Desa Andi Haerudin yang dinilai telah mencoreng citra pemerintahan desa dan tidak layak memimpin. IPMB juga mengkritik DPMD dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang dianggap lamban dan tidak responsif terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

“Banyak pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023-2024 hingga dugaan tindakan asusila,” tegas Risal Sangaji, orator IPMB, menekankan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

 

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menerima perwakilan IPMB untuk berdialog. Bupati memastikan akan menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran secara serius. DPMD dan Inspektorat diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

 

“Jika terbukti penyalahgunaan Dana Desa, Kepala Desa akan diberhentikan sementara. Untuk kasus VCS, jika terbukti, pemberhentian akan bersifat permanen,” tegas Bupati Bassam, memberikan jaminan bahwa pemerintah tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran yang merusak kepercayaan publik.

 

Bupati juga meminta masyarakat untuk mengawal proses hukum dan administrasi. IPMB menyambut baik komitmen Bupati namun menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dan transparan.

 

Dugaan skandal VCS yang melibatkan Kepala Desa Busua telah beredar luas di media sosial, memicu kecaman dari berbagai kalangan. Peristiwa ini tidak hanya dianggap merusak moral, tetapi juga mencerminkan kegagalan kepemimpinan dan lemahnya pengawasan terhadap aparat desa.

 

“Pembiaran seperti ini seolah-olah melegitimasi tindakan amoral,” ujar salah satu orator IPMB, menyoroti pentingnya tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

 

Desakan juga dialamatkan kepada DPMD dan Inspektorat yang dianggap abai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Hingga kini, belum ada audit menyeluruh dan evaluasi kinerja, sebuah bentuk kelalaian institusional yang serius, menurut sala satu orator IPMB yang mengikuti aksi tersebut.

 

Aksi IPMB menekankan bahwa penyalahgunaan Dana Desa yang diduga mencapai lebih dari Rp500 juta selama tahun anggaran 2023-2024 merupakan penghinaan terhadap hukum dan etika pemerintahan. Perbuatan Kepala Desa yang mempertontonkan kelakuan bejat lewat VCS semakin memperparah situasi.

 

“Desa Busua tidak pantas dipimpin oleh orang yang mengkhianati amanah, merusak keuangan negara, dan mempermalukan institusi pemerintah desa,” tegas orator IPMB, menyerukan pencopotan segera Andi Haerudin.

 

Bupati Halmahera Selatan, yang menemui massa aksi sekitar pukul 14.00 WIT, menyampaikan komitmen tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sanksi akan dijatuhkan tanpa kompromi jika terbukti adanya penyalahgunaan dana desa dan pelanggaran etika berat.

 

“Kami tidak akan melindungi siapa pun yang merugikan rakyat,” tegas Bupati, menekankan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini. Tindakan asusila melalui VCS juga akan ditindak tegas sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

 

IPMB menegaskan perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata. Mereka akan terus mengawal proses hukum dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi dan perilaku tidak bermoral

 

Red: Win

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *