Fakta Hukum.Id
HALMAHERA TENGAH — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik online maupun offline, yang ditemukan di wilayah hukum setempat.
Komitmen ini disampaikan Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri, yang kemudian diteruskan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.
“Penindakan terhadap seluruh kegiatan ilegal, termasuk judi sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya, akan dilakukan tanpa alasan,” tegas AKBP Fiat Dedawanto, Rabu (5/11/2025).
Menurut Kapolres, langkah tegas tersebut telah diterapkan jauh sebelumnya. Bahkan, Polres Halteng sudah menutup dan menindak dua lokasi sabung ayam di wilayahnya.
“Kami tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, apabila dalam proses penindakan ditemukan keterlibatan oknum internal, terutama anggota Polres Halmahera Tengah, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Kapolres turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban daerah.
“Laporan sekecil apapun dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Mari bersama menjaga Halmahera Tengah tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.
Tim Redaksi
Editor: St. Aisyah
