Faktahukum. Id, Tegal —Jateng Pelaksanaan Program P3-TGAI Tahun 2025 di Desa Kedungbukungus, Kecamatan Tarub, kembali memunculkan tanda tanya besar. Pekerjaan pembangunan saluran tersier senilai Rp195 juta yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh P3A Subur Makmur justru memperlihatkan pola pelaksanaan yang tidak mencerminkan mekanisme pemberdayaan petani sebagaimana diatur dalam Juknis.
Temuan lapangan dan pemberitaan sebelumnya menghadirkan gambaran yang semakin jelas: pekerjaan tampak berputar pada satu lingkaran kecil, tanpa keterlibatan petani sebagai pelaksana utama; dokumen teknis tidak dibuka; dan alur pelaksanaan kegiatan berjalan tanpa transparansi. Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa pekerjaan telah dikuasai pihak tertentu, bukan dilaksanakan oleh anggota P3A sebagaimana mandat program.
10/12/2025 , Ree’, yang sejak awal mengikuti dinamika proyek irigasi rakyat di wilayah Tegal, menilai persoalan ini tidak dapat dibiarkan tanpa penjelasan. Ia menyampaikan bahwa ketentuan swakelola adalah fondasi dari P3-TGAI, bukan formalitas administratif. Karena itu, ketika keterlibatan petani tidak terlihat dan dokumen pelaksanaan tidak ditunjukkan, wajar bila publik mempertanyakan apakah kegiatan berjalan sesuai ketentuan atau justru mengarah pada praktik yang bertolak belakang dengan aturan.
Di tengah terus menguatnya dugaan tersebut, Gerhana Indonesia Dpd Jateng menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal persoalan ini. Upaya pendalaman data, pengumpulan keterangan, dan penelusuran lapangan akan dilakukan secara berkelanjutan. Bila tidak ada klarifikasi resmi dan pembenahan dari pelaksana kegiatan, Gerhana Indonesia menegaskan akan membawa kasus ini ke proses pelaporan formal demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan dalam koridor hukum dan berpihak kepada petani sebagai penerima manfaat utama.
Sampai rilis ini disampaikan, P3A Subur Makmur, Pemerintah Desa Kedungbukungus, maupun unsur teknis BBWS Pemali-Juana belum memberikan keterangan publik. Ketiadaan penjelasan semakin memperkuat dorongan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun fisik pekerjaan, demi memastikan bahwa program irigasi rakyat tidak berubah arah menjadi proyek yang dikuasai segelintir pihak.
Penulis : Slmt.
Editor : KA
