Halmahera Selatan ( faktahukum.id ), Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Halmahera Selatan, Fadila Syahril, menyayangkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (DPRD Halsel), khususnya dalam hal pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Fadila menilai kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRD jangan sampai hanya menjadi agenda formalitas untuk memenuhi kewajiban administratif, tanpa adanya tindak lanjut yang nyata terhadap aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan, salah satunya krisis air bersih di Desa Tawabi.
Menurutnya, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Kondisi yang masih dialami warga Desa Tawabi tersebut dinilai sebagai indikator belum optimalnya fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami menilai DPRD Halmahera Selatan belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi. Jangan sampai reses hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa tindak lanjut yang jelas, sementara masyarakat Desa Tawabi masih mengalami krisis air bersih hingga saat ini,” ujar Fadila dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi merupakan kewajiban konstitusional lembaga legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya. Dalam Pasal 69 disebutkan bahwa lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Selanjutnya, Pasal 71 huruf i menegaskan tugas untuk menyerap, menghimpun, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Adapun Pasal 73 huruf f mengatur kewajiban anggota legislatif untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala atau masa reses.
Fadila menegaskan bahwa kondisi krisis air bersih yang masih terjadi di Desa Tawabi harus segera menjadi perhatian serius DPRD dan pemerintah daerah.
Ia mendesak DPRD Halmahera Selatan untuk mengambil langkah konkret melalui pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta memastikan program penyediaan air bersih direalisasikan secara optimal.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar manusia. Jika hingga kini masyarakat masih mengalami kesulitan memperoleh air bersih, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama, terutama DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah,” tegasnya.
IMM Halmahera Selatan juga meminta pemerintah daerah agar memprioritaskan penyelesaian persoalan air bersih di Desa Tawabi, sehingga hak dasar masyarakat dapat terpenuhi. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal isu tersebut hingga terdapat solusi nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Penulis : AR
