HALTENG, Faktahukum.id — Ida secara resmi menyampaikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab atas pemberitaan media Coretansatu.com yang memuat dugaan adanya upah tukang proyek Rumah Layak Huni (RLH) yang belum dibayarkan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam keterangannya pada Sabtu (28/2/2026), Ida menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya “keringat tukang yang belum terbayar” tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan telah merugikan nama baiknya.
Ida menyampaikan bahwa sebelum dan sesudah berita tersebut dipublikasikan, dirinya telah berupaya menghubungi wartawan yang bersangkutan sejak pagi hingga malam hari untuk memberikan klarifikasi.
“Saya sudah berusaha menghubungi dari pagi sampai malam untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Namun tidak ada kepastian sama sekali. Padahal saya ingin memberikan klarifikasi langsung di media yang sama,” ujar Ida.
Menurutnya, pemberitaan tersebut hanya memuat keterangan dari satu pihak tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan penjelasan sebelum berita diterbitkan.
“Berita dinaikkan hanya berdasarkan satu pihak. Saya sebagai pihak yang disebut dalam berita tidak diberikan ruang klarifikasi secara berimbang,” katanya.
Ia menilai tidak diberikannya ruang klarifikasi tersebut membuat informasi yang beredar menjadi tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya.
Ida menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikannya merupakan bentuk penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang berhak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya, dan pers wajib melayani hak jawab tersebut.
“Saya menggunakan hak saya untuk memberikan klarifikasi karena saya merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Karena tidak memperoleh kepastian pemuatan klarifikasi di media yang bersangkutan, Ida akhirnya memilih menyampaikan penjelasannya melalui media lain agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih berimbang.
Terkait substansi pemberitaan, Ida kembali menegaskan bahwa pembayaran upah tukang bukan merupakan kewenangannya.
“Perlu saya luruskan, pembayaran upah pekerja adalah tanggung jawab kontraktor. Itu bukan hak dan wewenang saya. Setelah pekerja saya bantu carikan dan sudah dipekerjakan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan kontraktor utama dan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pembayaran maupun memutuskan hubungan kerja.
“Saya hanya membantu mencarikan tenaga kerja. Setelah itu, pekerjaan dan tanggung jawab sepenuhnya berada di kontraktor,” tambahnya.
Ida juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, pembayaran upah pekerja telah diselesaikan pada saat pencairan dana tahap 80 persen.
“Setahu saya, saat pencairan 80 persen kemarin, upah tukang sudah diselesaikan pembayarannya,” ungkapnya.
Soal Penghentian dan Evaluasi Pekerjaan
Ida menyebut bahwa berdasarkan informasi dari kontraktor, terdapat evaluasi terhadap kualitas pekerjaan serta ketepatan waktu pelaksanaan proyek.
“Kontraktor menyampaikan bahwa ada pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai spesifikasi proyek dan terjadi keterlambatan waktu. Itu yang menjadi alasan mereka mengambil alih pekerjaan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada saat tertentu, menurut keterangan kontraktor, para tukang tidak berada di lokasi proyek karena mengerjakan pekerjaan lain. Kondisi tersebut, kata Ida, menjadi salah satu pertimbangan kontraktor untuk mengambil langkah penyelamatan proyek.
“Saya sempat menanyakan langsung kepada kontraktor mengapa pekerja dihentikan sementara proyek masih berjalan. Jawaban mereka karena kualitas pekerjaan dan waktu tidak sesuai, sehingga mereka mengambil alih untuk penyelamatan proyek,” katanya.
Ida menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mencampuri keputusan tersebut karena sepenuhnya merupakan kewenangan kontraktor.
Menutup pernyataannya, Ida berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat dipublikasikan secara proporsional demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
“Saya hanya ingin masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya, karena berita yang beredar sudah terlanjur membentuk opini,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun para pekerja yang sebelumnya menyampaikan keluhan masih diupayakan untuk dikonfirmasi kembali guna menjaga keberimbangan informasi.
Red//
