Oktober 2, 2025
IMG-20250926-WA0069

 

faktahukum.id

Kadis perhubungan heri cipta buka suara dan membeberkan semua bagaimana kronologis proses paket pikir PJU 41 paket.

 

LSM Semut Merah bersama LSM lainnya mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Kasus ini melibatkan 41 paket pekerjaan Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp 2,7 miliar dari APBD Murni dan Rp 5,7 miliar setelah penambahan anggaran APBD Perubahan.

 

*Keterlibatan Oknum Anggota DPRD

 

– Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, menyatakan bahwa 3 unsur pimpinan DPRD Kerinci dan beberapa oknum anggota DPRD lainnya terlibat dalam kepemilikan pekerjaan 41 paket Pokir PJU.

– Proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, termasuk penetapan kontraktor, direkayasa oleh konsultan pengawas bersama anggota DPRD.

– Dishub hanya menjalankan administrasi, sedangkan keputusan penting ada di tangan anggota DPRD.

 

*Desakan LSM Semut Merah

 

– Ketua LSM Semut Merah, Aldi, mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera menetapkah status tersangka kepada 13 anggota DPRD Kerinci yang diduga terlibat.

– Aldi juga meminta agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga menyentuh aktor intelektual di balik kasus korupsi tersebut.

 

*Pengakuan Kadis Perhubungan

 

– Heri Cipta membenarkan bahwa semua kronologis proses 41 paket Pokir PJU telah disampaikan kepada penyidik Kejari Sungai Penuh.

– Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diminta penyidik telah dilengkapi, namun ada perubahan pada beberapa lembar halaman

(tim/budi.g)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *