GOWA — Persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan serius. Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) Sulsel menilai telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berpotensi merugikan petani.
Dalam pernyataan sikap resmi yang diterima redaksi, KPPM menegaskan bahwa praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan bentuk pelanggaran terhadap regulasi pemerintah yang wajib ditegakkan.
KPPM menyebut, kondisi tersebut ironis mengingat Sulawesi Selatan dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional, namun petani justru dihadapkan pada harga pupuk yang tidak sesuai ketentuan.
RDP DPRD Gowa Ungkap Dalih Biaya Angkut
Jenderal Lapangan KPPM, Rizki Kurniawan, mengungkapkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Gowa, terungkap pengakuan sejumlah kios dan pengecer pupuk bersubsidi yang menjual di atas HET dengan alasan biaya angkut dari titik serah ke gudang kios.
Menurut Rizki, dalih tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 serta kebijakan terbaru PT Pupuk Indonesia, distribusi pupuk dari lini III (distributor) ke lini IV (kios pengecer) merupakan tanggung jawab penuh distributor. Tidak boleh dibebankan kepada kios apalagi petani,” tegas Rizki.
Ia menambahkan, aturan Kementerian Pertanian secara tegas melarang distributor maupun pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET dengan alasan apa pun, termasuk biaya angkut.
KPPM Gelar Aksi Jilid III, Desak Penegakan Aturan
Sebagai bentuk pengawalan terhadap hak petani, KPPM Sulsel telah menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid III. Dalam aksi tersebut, KPPM menyampaikan dua tuntutan utama:
Mendesak Direktur PT Pupuk Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah tegas terhadap distributor dan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Menertibkan dan mengevaluasi rantai distribusi pupuk bersubsidi agar tidak ada lagi pembebanan biaya angkut yang berdampak pada kenaikan harga di tingkat petani.
KPPM menegaskan bahwa persoalan pupuk bersubsidi bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab negara dalam melindungi petani.
Hingga berita ini diturunkan, KPPM Sulsel menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka peluang pelaporan secara hukum apabila ditemukan pembiaran atas dugaan pelanggaran regulasi yang merugikan petani.
Penulis: Allank
Editor: Redaksi Jendela Sulsel
